JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta partai politik untuk berhati-hati dalam menyebut caleg sebagai mantan narapidana koruptor.
Kekeliruan dalam mengidentifikasi keterlibatan dalam kasus korupsi bisa merugikan caleg.
Imbauan itu terkait dengan pemberlakukan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur larangan mantan narapidana kasus korupsi jadi caleg.
Baca juga: MA Belum Putuskan Uji Materi, PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg Tetap Berlaku
"Tapi sekali lagi kita harus hati-hati. Jangan sampai kita mengungkapkan yang bersangkutan adalah mantan napi koruptor, ternyata bukan," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (6/8/2018).
Ilham mengatakan, indikator korupsi adalah kejahatan yang mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara. Di luar itu, tidak terkategori korupsi.
"Kalau korupsi di perusahaan bukan korupsi namanya, tapi penggelapan. Korupsi itu mengambil uang negara," jelas Ilham.
Sebelumnya, KPU menegaskan mantan narapidana koruptor tak bisa mendaftar sebagai caleg di Pemilu 2019, meski Mahkamah Agung (MA) menghentikan sementara proses uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur larangan eks narapidana korupsi nyaleg.
Baca juga: MA Hentikan Sementara Gugatan Eks Napi Koruptor terhadap PKPU
KPU menyebut, PKPU itu sudah seharusnya menjadi dasar bagi partai politik untuk mengganti sejumlah caleg bekas narapidana koruptor.
Ilham menuturkan, lantaran belum adanya keputusan resmi dari MA, maka PKPU masih berlaku. Jika ditemukan adanya caleg eks narapidana koruptor, KPU akan mencoret nama tersebut dari daftar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.