JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap.
Pangonal terjerat kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengungkapkan, perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari.
"PHH (Pangonal Harahap, Bupati Labuhanbatu), perpanjangan penahanan dilakukan dari tanggal 7 Agustus 2018 sampai dengan 15 September 2018," kata Yuyuk dalam keterangan tertulis, Senin (6/8/2018).
Baca juga: Umar Ritonga, Perantara Suap Bupati Labuhanbatu, Resmi Jadi Buron KPK
Perpanjangan masa penahanan juga dilakukan terhadap tersangka pemberi suap, yaitu pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra.
"ES (Effendy Sahputra), perpanjangan penahanan dilakukan dari tanggal 8 Agustus 2018 sampai dengan 16 September 2018," ujar dia.
Baca juga: Istri Tersangka Kasus Suap Bupati Labuhanbatu Berupaya Buang Bukti ke Sungai
Dalam kasus ini, KPK menduga pemberian uang dari Effendy kepada Pangonal terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.
"Bukti transaksi sebesar Rp 576 juta dalam kegiatan ini diduga merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan bupati (Pangonal) sekitar Rp 3 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, Rabu (18/7/2018).
Dari cek yang dicairkan, uang Rp 500 juta yang diberikan Effendy ke Pangonal melalui orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga dan orang kepercayaan Effendy, Afrizal Tanjung, bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek-proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.