Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peneliti Perludem Sebut Salah Besar Jika Anggap Jabatan Wapres Tak Perlu Dibatasi

Kompas.com - 06/08/2018, 18:29 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai bahwa anggapan kekuasaan wakil presiden (wapres) tidak terlalu penting sebagai sikap yang salah kaprah.

Tanggapan tersebut disampaikan Fadli terkait pernyataan pakar hukum tata negara Refly Harun yang beranggapan jabatan wakil presiden tidak terlalu penting sehingga tak perlu dibatasi masa jabatannya.

Menurut Fadli, kekuasaan wapres justru melekat pada diri dan jabatan presiden. Sebab, presiden dan wapres dipilih rakyat dalam satu paket sebagai pasangan.

"Tidak akan bisa kemudian presiden dicalonkan kepada KPU, berkontestasi dalam pilpres kalau tidak ada wapres," jelas Fadli dalam acara diskusi yang bertajuk Ujian Konstitusional Jabatan Wapres di Restoran Raden Bahari, Jakarta Selatan, Senin (6/8/2018).

"Jadi kekuasaan wapres apa? Ya kekuasaan yang melekat pada jabatan presiden itu, karena tugas wakil presiden itu membantu kerja-kerja presiden," tambahnya.

Oleh sebab itu, syarat-syarat untuk menjadi seorang pendamping presiden sama persis dengan ketentuan bagi presiden itu sendiri.

Wapres harus memiliki kemampuan yang sama seperti presiden karena berperan menggantikan jika suatu hal terjadi kepada presiden. 

Selain itu, alasan kedua yang diungkapkan Fadli terkait tugas wapres yang mendukung presiden.

Baca juga: Soal Manuver JK Ingin Kembali Jadi Wapres, Golkar Tunggu Putusan MK

"Teknis-teknis kerja keseharian (wapres) kan banyak sekali, kemudian wapres akan memberikan posisi yang sangat penting dalam kerja-kerja presiden," ujarnya.

Saat ini, gugatan masa jabatan wapres atau uji materi Pasal 169 huruf N UU Pemilu sedang diproses oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal itu mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden hanya dua periode.

Partai Perindo sebagai penggugat meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.

Dengan begitu, jika gugatan tersebut diterima, Jusuf Kalla yang sudah dua kali menjadi wapres tetapi tidak berturut-turut bisa kembali mencalonkan diri sebagai wapres di Pilpres 2019. Kalla juga mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan tersebut.

Kompas TV JK mengungkapkan hal ini tergantung pada keputusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi masa jabatan wapres.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com