JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Sub Komisi Penegakan Hak Asasi Manusia Komnas HAM, Amirudin, meminta Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk segera menindaklanjuti dan menguji berkas bukti kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Menurut Amirudin, Komnas HAM hanya memiliki fungsi penyelidikan yang mengacu pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
"Kalau mengacu undang-undang, Komnas HAM itu (oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000) hanya diberi kewenangan penyelidikan, enggak boleh minta lebih. Di situ dikatakan penyidikannya dilakukan oleh Jaksa Agung," ujar Amirudin di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (6/8/2018).
Amirudin menuturkan, berkas penyelidikan kasus pelanggaran HAM tersebut sudah disusun oleh Komnas HAM sejak 15 tahun yang lalu.
Baca juga: Komnas HAM Nilai Kasus HAM Masa Lalu Hanya Bisa Diselesaikan di Pengadilan
Dengan demikian, Komnas HAM mengaku heran, mengapa penyidikan kasus itu juga tak dilakukan, sehingga penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu tak kunjung terwujud.
"Saya ingin katakan berkas ini bukan kemarin sore. Berkasnya dari 15 tahun yang lalu, yang menjadi pertanyaan kenapa 15 tahun yang lalu tidak dimulai penyidikan itu," ujar Amirudin.
Lebih lanjut, Amirudin menuturkan, berkas penyelidikan yang diserahkan kepada Jaksa Agung tidak mengenal batas jangka waktu dilakukannya penyidikan.
Menurut dia, tugas Komnas HAM selesai setelah melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM yang ditunjuk oleh amanat undang-undang.
Baca juga: Komnas HAM Minta Kejagung Bawa 9 Kasus Masa Lalu ke Pengadilan
Komnas HAM juga telah menyampaikan berkas perkara pelanggaran kasus HAM masa lalu ke Kejaksaan Agung sebagai penyidik.
Sembilan kasus tersebut di antaranya adalah Tragedi 1965-1966, Penembakan Misterius atau Petrus, Peristiwa Talangsari, Penembakan Semanggi 1 dan Semanggi 2, juga kasus di Aceh dan Papua.
"Satu-satunya jalan untuk menindaklanjuti (pelanggaran kasus HAM berat) ini cuma penyidikan, enggak ada jalan lain. Nah, kecuali ada undang-undang lain yang mau dibuat, ya buat undang-undangnya," tutur Amirudin.