Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sesuai UU, Komnas HAM Minta Kejaksaan Sidik Pelanggaran HAM Masa Lalu

Kompas.com - 06/08/2018, 18:25 WIB
Reza Jurnaliston,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Sub Komisi Penegakan Hak Asasi Manusia Komnas HAM, Amirudin, meminta Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk segera menindaklanjuti dan menguji berkas bukti kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Menurut Amirudin, Komnas HAM hanya memiliki fungsi penyelidikan yang mengacu pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

"Kalau mengacu undang-undang, Komnas HAM itu (oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000) hanya diberi kewenangan penyelidikan, enggak boleh minta lebih. Di situ dikatakan penyidikannya dilakukan oleh Jaksa Agung," ujar Amirudin di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (6/8/2018).

Amirudin menuturkan, berkas penyelidikan kasus pelanggaran HAM tersebut sudah disusun oleh Komnas HAM sejak 15 tahun yang lalu.

Baca juga: Komnas HAM Nilai Kasus HAM Masa Lalu Hanya Bisa Diselesaikan di Pengadilan

Dengan demikian, Komnas HAM mengaku heran, mengapa penyidikan kasus itu juga tak dilakukan, sehingga penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu tak kunjung terwujud.

"Saya ingin katakan berkas ini bukan kemarin sore. Berkasnya dari 15 tahun yang lalu, yang menjadi pertanyaan kenapa 15 tahun yang lalu tidak dimulai penyidikan itu," ujar Amirudin.

Lebih lanjut, Amirudin menuturkan, berkas penyelidikan yang diserahkan kepada Jaksa Agung tidak mengenal batas jangka waktu dilakukannya penyidikan.

Menurut dia, tugas Komnas HAM selesai setelah melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM yang ditunjuk oleh amanat undang-undang.

Baca juga: Komnas HAM Minta Kejagung Bawa 9 Kasus Masa Lalu ke Pengadilan

Komnas HAM juga telah menyampaikan berkas perkara pelanggaran kasus HAM masa lalu ke Kejaksaan Agung sebagai penyidik.

Sembilan kasus tersebut di antaranya adalah Tragedi 1965-1966, Penembakan Misterius atau Petrus, Peristiwa Talangsari, Penembakan Semanggi 1 dan Semanggi 2, juga kasus di Aceh dan Papua.

"Satu-satunya jalan untuk menindaklanjuti (pelanggaran kasus HAM berat) ini cuma penyidikan, enggak ada jalan lain. Nah, kecuali ada undang-undang lain yang mau dibuat, ya buat undang-undangnya," tutur Amirudin.

Kompas TV Peserta aksi yang rutin berunjuk rasa di depan Istana Kepresidenan Jakarta bertemu Presiden Joko Widodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com