JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menegaskan, mantan narapidana koruptor tak bisa mendaftar sebagai caleg di Pemilu 2019 meski Mahkamah Agung (MA) menghentikan sementara proses uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur larangan eks narapidana korupsi nyaleg.
"Ya enggak bisa mencalonkan, kan masih ada PKPU kita masih berlaku," kata Ilham di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (6/8/2018).
Baca juga: MA Hentikan Sementara Gugatan Eks Napi Koruptor terhadap PKPU
Menurut Ilham, PKPU tersebut menjadi dasar bagi beberapa partai politik mengganti sejumlah calegnya yang bekas narapidana koruptor.
Hingga belum ada keputusan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK), lanjut Ilham, PKPU masih berlaku dan menjadi aturan yang tegas untuk melarang eks naparpidana koruptor nyaleg.
"Apapun itu, PKPU itu sudah menjadi norma sehingga harus ditaati, sampai nanti di MK memutusan lain," ujar Ilham.
Baca juga: MA: Berkas Gugatan PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg Lengkap, Tinggal Tunggu Jadwal Sidang
Oleh karenanya, jika dalam proses verifikasi KPU menemukan caleg mantan narapidana koruptor, maka nama tersebut akan langsung dicoret.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menghentikan sementara proses uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 lantaran ada judicial review dua Undang-undang terhadap UUD di MK.
Undang-Undang yang dimaksud adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ada dua uji materi yang telah didaftarkan di MK, yakni yang terkait ambang batas pencalonan presiden dan periode masa jabatan presiden-wapres.