Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/08/2018, 16:17 WIB
|
Editor Bayu Galih

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Keadilan Sejahtera Fahri Hamzah telah menemui mantan Presiden PKS Anis Matta dalam rangka membicarakan rencana perbaikan partai ke depannya.

Rencana pertemuan dengan Anis Matta sempat disampaikan Fahri seusai Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi PKS terkait pemecatan Fahri dari partai.

"Saya secara umum sudah berdiskusi dengan beliau. Beliau dalam posisi tahapan sekarang ini ingin mendengar apa yang sebetulnya terjadi di dalam partai sehingga gejolak ini kok kenapa tidak bisa dihindari," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/8/2018).

Fahri menyatakan, sedianya Anis Matta diutus sebagai mediator kala perseteruan Fahri dengan PKS masih disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Namun, seiring berjalannya waktu, Fahri Hamzah mengatakan, posisi Anis Matta sebagai mediator justru tidak digubris oleh pimpinan PKS sehingga kasus ini berujung di MA.

Baca juga: Kisah Fahri Hamzah Vs PKS, dari Pemecatan hingga Penolakan Kasasi

Ia mengatakan, dalam waktu dekat, PKS akan menggelar rapat Majelis Syuro. Wakil Ketua DPR ini berharap persoalannya dengan pimpinan partai juga dinahas dan dicari jalan keluarnya dalam rapat Majelis Syuro.

"Saya mendengar ini akan ada Majelis Syuro dalam waktu dekat, satu-dua hari ini. Saya mengimbau di Majelis Syuro itu partai berani mengambil sikap. Paling tidak untuk mempertanyakan, masak sih masalah begini besar dianggap tidak ada," kata Fahri.

Mahkamah Agung (MA) sebelumya menolak gugatan kasasi yang diajukan PKS atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait pemberhentian Fahri Hamzah dari partai tersebut.

Seperti dikutip dari situs informasi perkara Mahkamah Agung, permohonan kasasi tersebut diajukan PKS pada 28 Juni 2018, oleh Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS Abdul Muis Saadih.

Kemudian pada 30 Juli 2018, majelis hakim MA yang dipimpin Maria Anna Samiyati memutuskan menolak permohonan kasasi tersebut.

Perseteruan antara pimpinan PKS dan Fahri Hamzah sudah berlangsung sejak awal 2016. Saat itu, PKS memecat Fahri sebagai kader.

Baca juga: Menang Kasasi atas PKS, Fahri Hamzah Siapkan Langkah Agresif

Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 memutuskan memecat Fahri dari seluruh jenjang jabatan di kepartaian.

Pada 1 April 2016, Presiden PKS Sohibul Iman menandatangani SK DPP terkait keputusan Majelis Tahkim tersebut.

Dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fahri menuntut PKS membayar ganti rugi materiil Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar.

Mereka yang digugat adalah Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid. Fahri juga menuntut PKS untuk mengembalikan nama baiknya.

Kompas TV Kasus ini bermula dari pemecatan Fahri Hamzah dari PKS.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

KemenPPPA Kecam Kasus Pemerkosaan Anak oleh 11 Orang di Sulteng, Minta Diusut Tuntas

KemenPPPA Kecam Kasus Pemerkosaan Anak oleh 11 Orang di Sulteng, Minta Diusut Tuntas

Nasional
BP2MI: Bank Dunia Ingatkan Indonesia soal Perdagangan Orang Sejak 2017

BP2MI: Bank Dunia Ingatkan Indonesia soal Perdagangan Orang Sejak 2017

Nasional
KPK 3 Kali Tak Penuhi Panggilan, Ombdusman Buka Peluang Jemput Paksa Firli Bahuri dkk

KPK 3 Kali Tak Penuhi Panggilan, Ombdusman Buka Peluang Jemput Paksa Firli Bahuri dkk

Nasional
Jokowi Sebut Logo 'Pohon Hayat' Jadi Identitas Visual IKN

Jokowi Sebut Logo "Pohon Hayat" Jadi Identitas Visual IKN

Nasional
 Posisi MK yang Kian Terkunci untuk Tolak Proporsional Tertutup

Posisi MK yang Kian Terkunci untuk Tolak Proporsional Tertutup

Nasional
Hari Ini, Nindy Ayunda Kembali Diperiksa Terkait Kasus yang Menjerat Dito Mahendra

Hari Ini, Nindy Ayunda Kembali Diperiksa Terkait Kasus yang Menjerat Dito Mahendra

Nasional
Sri Mulyani Laporkan 6 Kandidat Dewan Komisioner OJK ke Jokowi

Sri Mulyani Laporkan 6 Kandidat Dewan Komisioner OJK ke Jokowi

Nasional
Baru 4 Hari di Rutan Cipinang, Mario Dandy Dipindah ke Lapas Salemba

Baru 4 Hari di Rutan Cipinang, Mario Dandy Dipindah ke Lapas Salemba

Nasional
Gugatan Praperadilan soal Penyidikan Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri Diputus Hari Ini

Gugatan Praperadilan soal Penyidikan Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri Diputus Hari Ini

Nasional
Setiap Hari Ada Korban Perdagangan Orang Meninggal, Jokowi Minta Tak Ada 'Backing-mem-backing'

Setiap Hari Ada Korban Perdagangan Orang Meninggal, Jokowi Minta Tak Ada "Backing-mem-backing"

Nasional
Cawe-cawe Jokowi dan Harapan untuk Pemilu Demokratis, Bukan demi Politik Praktis

Cawe-cawe Jokowi dan Harapan untuk Pemilu Demokratis, Bukan demi Politik Praktis

Nasional
Masyarakat Sipil Minta MK Tegur KPU soal Aturan Eks Terpidana Jadi Caleg

Masyarakat Sipil Minta MK Tegur KPU soal Aturan Eks Terpidana Jadi Caleg

Nasional
Profil Denny Indrayana, Pakar Hukum yang 'Ribut' soal Anies Bakal Dijegal dan Isu Putusan MK

Profil Denny Indrayana, Pakar Hukum yang "Ribut" soal Anies Bakal Dijegal dan Isu Putusan MK

Nasional
Menyoal 'Cawe-cawe' Presiden Jokowi

Menyoal "Cawe-cawe" Presiden Jokowi

Nasional
Presiden PKS Ingatkan Kadernya untuk Mundur jika Langgar Etika dan Hukum

Presiden PKS Ingatkan Kadernya untuk Mundur jika Langgar Etika dan Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com