Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pasal UU Pemilu Digugat Agar Rakyat Bisa Calonkan Presiden Sendiri

Kompas.com - 06/08/2018, 12:36 WIB
Yoga Sukmana,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kembali digugat. Kali ini oleh kelompok masyarakat yang menamakan dirinya Partai Komite Pemerintahan Rakyat Independen (PKPRI).

Ketua PKPRI Sri Sudarjo mengungkapkan, pengajuan uji materi UU Pemilu diajukan agar rakyat bisa mencalonkan capres dan cawapres sendiri tanpa campur tangan partai politik atau independen.

"Harapan kami sebelum tanggal 10 Agustus 2018 kalau ini dimenangkan, artinya kami dari PKPRI bisa melakukan konsensus bersama rakyat," ujarnya di Gedung MK, Jakarta, Senin (6/8/2018).

Baca juga: Ada Kemungkinan Uji Materi Masa Jabatan Wapres Diputus Sebelum Pendaftaran Capres

Ada dua pasal yang digugat yakni Pasal 222 tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidensial threshold dan Pasal 226 ayat (1) tentang syarat pencalonan capres dan cawapres oleh partai politik.

Agar rakyat bisa mengajukan capres dan cawapres sendiri, PKPRI meminta presidensial threshold yang ada di Pasal 222 dinaikan dari 25 persen menjadi 30 persen dari suara sah. Dengan catatan, 30 persen suara pemilih yang tidak memilih partai politik juga diakui.

Acuannya karena angka rakyat yang tidak memilih atau golongan putih (Golput) pada Pemilu 2014 mencapai 30,42 persen.

Baca juga: Masih Ingin Dampingi Jokowi, JK Tunggu Putusan MK

Bila angka Golput diakui, PKPRI menilai rakyat yang tidak memilih pada Pemilu 204 juga bisa mencalonkan capres pada 2019 secara konsensus.

Kedua, PKPRI juga menggugat Pasal 226 ayat (1) yang hanya menyatakan bahwa bakal capres dan cawapres didaftarkan oleh gabungan partai politik yang telah ditetapkan oleh KPU.

Sri menilai, seharusnya UU Pemilu tak hanya mengakomodir suara parpol namun juga konsensus rakyat.

Baca juga: Soal Manuver JK Ingin Kembali Jadi Wapres, Golkar Tunggu Putusan MK

Oleh karena itu PKPRI meminta agar MK memasukan frasa Partai Komite Pemerintahan Rakyat Independen di dalam Pasal 226 ayat (1).

"Dengan begitu, kalau memang uji materi ini ya kami bisa mendaftarkan (calon presiden di Pilpres 2019 atas konsensus rakyat)," kata dia.

Kompas TV JK mengungkapkan hal ini tergantung pada keputusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi masa jabatan wapres.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com