JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) mengimbau agar para hakim tidak terlibat dalam praktik politik praktis jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Juru Bicara KY Farid Wajdi mengigatkan, para hakim harus menjaga independensi, baik dalam menjalankan tugas yudisialnya maupun perilaku di luar itu.
Dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), telah dijelaskan bahwa para hakim dilarang berafiliasi dengan partai politik manapun.
Artinya, hakim tidak boleh menjadi anggota atau pengurus parpol, dan dilarang menyatakan dukungannya kepada suatu parpol.
"Pelanggaran terhadap hal ini berarti berpotensi melanggar KEPPH karena berperilaku tidak arif dan bijaksana," ujar Farid dalam keterangan persnya, Senin (6/8/2018).
KY juga mengingatkan hakim agar selalu bersikap arif dan bijaksana, termasuk saat menggunakan media sosial.
"Jangan sampai seorang hakim tanpa sadar ikut mengirimkan atau membagikan informasi yang memuat kebencian, SARA, serta hoax dan model kampanye negatif," jelasnya.
"Atau kecenderungan perilaku yang menunjukkan keberpihakan kepada calon yang ikut kontestasi pileg maupun pilpres," tambahnya.
Farid menjelaskan, imbauan tersebut tak berarti KY abai terhadap hak untuk memilih hakim sebagai warga negara.
Hanya, sebagai penegak hukum, hakim perlu memerhatikan kemuliaan tugas yang diembannya.
"Komisi Yudisial terus mengingatkan, para hakim agar tetap selektif, hati-hati dan bijak dalam menyampaikan pendapat terkait Pemilu 2019 demi menjaga kemuliaan profesinya," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.