Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Algooth Putranto

Pengajar Ilmu Komunikasi Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI).

Masihkah Ada Oposisi bagi Jokowi?

Kompas.com - 04/08/2018, 17:08 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MEMBICARAKAN oposisi dalam demokrasi di Indonesia, bukanlah hal yang populer. Bahkan ada paranoia yang menyertai diksi oposisi seperti pembangkang, penentang, atau lawan politik dengan sikap ‘pokoknya katakan tidak!’

Meski demikian oposisi dapat dipastikan selalu menjadi topik populer menjelang masa kontestasi politik. Apalagi tahun ini kita memasuki rangkaian Pemilu 2019.

Topik oposisi semakin seru mengingat sejak lima bulan terakhir marak aksi gerakan '2019 Ganti Presiden'. Itu masih ditambah drama misteri: ketidakpastian pasangan Capres-Cawapres yang bertarung pada Pilpres 2019.

Topik tentang oposisi tidak lepas dari euforia keberhasilan politisi senior Mahathir Muhammad sebagai tokoh oposisi yang memenangi pemilu Malaysia tahun ini, membuat oposisi seperti menemukan virtue yang selama ini tenggelam dalam pertunjukan debat kusir politik berupa talk show.

Pada sisi lain, karena cukup lama tidak dibicarakan bahkan cenderung termarjinalkan, apa dan bagaimana oposisi di Indonesia.

Baca juga: Gerindra: Kubu Prabowo Cepat Bahas Pilpres, Koalisi Jokowi Alami Pelambatan

 

Serupa barang antik yang gagap dalam mesin demokrasi di Indonesia yang berjalan cenderung praktikal dan pragmatis: mencari kemenangan, jauh dari debat ideologis layaknya demokrasi Indonesia pada masa 1950-an.

Dua dekade lalu, cendekiawan Ignas Kleden menulis opini di koran Kompas tentang oposisi (Oposisi dalam Politik Indonesia, 4 Juli 1998). Dalam tulisan tersebut Ignas Kleden mengajukan pertanyaan yang terus menjadi diskursus hingga kini.

Pertama, apakah ketika politik tanpa melembagakan oposisi serupa Orde Baru maka masalah korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), tidak terulang? Kedua, apakah kekuasaan di Indonesia tidak membutuhkan suatu oposisi yang secara resmi dan konsisten mengawasi?

Dalam hal menggambarkan peran oposisi, penulis sepakat dengan terminologi advocatus diaboli atau devil's advocate yang digunakan Ignas Kleden untuk menggambarkan peran oposisi sebagai setan yang menyelamatkan kita, justru dengan mengganggu kita terus-menerus.

Adanya oposisi serupa setan baik atau serupa kekuatan moral dan etik superego yang mengendalikan dorongan naluriah Id dan realitas Ego, dalam perspektif Sigmud Freud maka dipercaya penguasa akan menjalankan kekuasaan secara lebih benar.

Harapan demokrasi terhadap oposisi yang tangguh tentu saja menjalankan fungsi check and balance untuk memastikan kekuasaan tetap berjalan pada rel yang benar dan tidak terseret pada kecenderungan alamiah penguasa untuk memperluas kekuasaannya serta menyelewengkan penggunaan kekuasaan.

Benar, mayoritas pihak sudah paham fungsi dan tugas oposisi. Namun sayangnya, tradisi politik di Indonesia yang belum mencapai 100 tahun cenderung menegasikan oposisi dengan pemaknaan yang negatif sebagai sumber instabilitas politik yang ujung-ujungnya mengganggu berjalannya agenda-agenda pemerintahan.

Peyoratif makna terhadap oposisi yang kerap dikerdilkan oleh pemaknaan nilai ‘permusyawarakatan’ atau konsensus dalam Sila ke-4 Pancasila membuat oposisi menjadi serba salah. Serupa pers yang menjalankan fungsi selaku "anjing penjaga" yang kritis, kemudian dituding sekadar mencari sensasi melalui sikap nyinyir demi mendongkrak laba.


Tradisi antikritik

Tidak hanya menjustifikasi oposisi dengan citra negatif, terdapat kecenderungan kuat untuk antikritik. Pada masa Soekarno, pembungkaman terhadap oposisi dilakukan melalui Dekrit Presiden 1959, sementara pada masa Soeharto dilakukan melalui kebijakan pseudo demokrasi yang sangat despotis, sentralistik, dan otoritarian.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com