Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taufik Yakin Tetap Bisa "Nyaleg" dari Gerindra meski Eks Koruptor

Kompas.com - 04/08/2018, 08:10 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra DKI Jakarta Muhamad Taufik meyakini pencalonannya sebagai anggota legislatif di DPRD DKI Jakarta tidak batal meskipun ia merupakan mantan terpidana kasus korupsi.

Ia meyakini, Mahkamah Agung (MA) akan memenangkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan yang diajukannya.

Taufik menilai, salah satu poin terkait pakta integritas dari partai agar tak mencalonkan mantan koruptor sebagai anggota legislatif, bertentangan dengan Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memperbolehkannya.

"Tetap dong. Insya Allah (putusan) MA keluar Senin. Kayanya sih," kata Taufik saat ditemui di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (3/8/2018).

Baca juga: Gerindra Anggap Ada Masalah Hukum terkait Larangan Koruptor Jadi Caleg

Ia juga mengatakan, partainya tak mengganti namanya dari daftar bakal calon anggota legislatif sehingga ia mengasumsikan dirinya tetap terdaftar.

"Ada kok, enggak diganti. Kan nunggu DCS (Daftar Caleg Sementara). Lagian ngapain KPU buru-buru. Kan penetapan DCS belum," lanjut dia.

KPU DKI Jakarta sebelumnya mengirimkan surat ke DPD Partai Gerindra DKI Jakarta untuk mengganti nama Mohamad Taufik dari daftar calon legislatif yang didaftarkan ke KPU.

Baca juga: Status Mantan Koruptor Dipermasalahkan, Taufik Bilang Itu Penyakit 5 Tahunan

Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos mengatakan, keputusan itu diambil setelah pihaknya mendapat konfirmasi dari pengadilan, kepala lembaga pemasyarakatan, hingga media massa, bahwa Taufik berstatus mantan koruptor.

"Kami bersurat ke partai politik yang dimaksud untuk minta pergantian sesuai dengan bunyi klausul Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018," ujar Betty.

Baca juga: Data KPU-Bawaslu, Ada 207 Caleg Mantan Koruptor

Taufik saat ini sedang menggugat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 ke MA.

Dalam peraturan itu, mantan narapidana kasus korupsi dilarang ikut pemilihan legislatif DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota 2019.

Selain Taufik, KPU juga mencoret ratusan bakal caleg lainnya yang merupakan eks koruptor. Sebagian parpol kemudian mengganti bakal caleg tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com