Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Hati-hati Susun Perpres soal Pelibatan TNI Berantas Terorisme

Kompas.com - 04/08/2018, 06:29 WIB
Devina Halim,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Alghiffari Aqsa meminta pemerintah berhati-hati saat merumuskan peraturan presiden (Perpres) terkait pelibatkan TNI dalam pemberantasan terorisme.

Perpres tersebut turunan dari UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Anti-terorisme.

Ia mengatakan, jika tidak diatur dengan baik, masuknya TNI dalam pemberantasan terorisme rentan menimbulkan problematika baru.

"Makanya presiden harus hati-hati dalam memutus Perpres. Kalau salah, saya khawatir ini bisa merusak sistem negara hukum, tata demokrasi, dan HAM," ujarnya di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Jakarta, Jumat (3/8/2018).

Baca juga: Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme Dinilai Ancam Warga Sipil

Ia memberi contoh terkait kebebasan dan keadilan bagi masyarakat yang terancam. Menurut Alghiffari, proses pertanggungjawaban TNI terhadap kinerjanya lemah.

Ditambah lagi, anggota TNI tidak dapat diproses hukum secara pidana. Akibatnya, masyarakat akan kesulitan untuk melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan hukum saat TNI melaksanakan tugas pemberantasan terorisme.

Oleh sebab itu, alangkah lebih baik pemerintah membuat payung hukum terlebih dahulu untuk menegaskan keterlibatan TNI dalam proses memberantas terorisme.

Baca juga: Aksi Satgas Gultor TNI Bebaskan Sandera dari Kelompok Teroris

Sarannya, dibuat undang-undang terkait bantuan militer dalam kasus terorisme atau undang-undang terkait reformasi peradilan militer.

"Langkah hukum bisa kita lakukan, tapi itu upaya terakhir. Kita juga melihat ketika kita menang sebuah gugatan (di Mahkamah Agung) membatalkan Perpres, Keppres (Keputusan Presiden), belum tentu dibatalkan pemerintah," terangnya.

Karena itu, saat ini pihaknya masih akan fokus di tahap pengawasan untuk mengawal pembuatan Perpres tersebut.

"Kita masih berupaya (agar) eksekutif menyadari masalah ini bahwa supremasi sipil dan pemisahan dengan militer betul-betul penting untuk negara modern," ujar Aqsa.

"Jadi peran kita saat ini betul-betul mengawasi, mengingatkan, jangan sampai kekhawatiran kita terjadi," tambahnya.

Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan Perpres mengenai pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.

Entitas pada TNI yang akan dilibatkan, yakni Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab) yang terdiri dari personel berlatar belakang satuan elite tiga matra TNI, yakni TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Setelah Perppres rampung, Koopsusgab langsung meningkatkan kesiapsiagaannya untuk membantu Polri dalam penanganan terorisme.

Selain itu, perpres akan mengategorikan spektrum ancaman sebagai indikator Koopsusgab TNI harus turun tangan memberantas terorisme atau tidak.

Kategori ancaman tersebut terdiri dari, low intensity, medium intensity, dan high intensity.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com