Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Tata Cara Pendaftaran Capres dan Cawapres Menurut KPU

Kompas.com - 03/08/2018, 22:01 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tata cara pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden yang dibuka dari tanggal 4 hingga 10 Agustus 2018 sedikit berbeda dibandingkan Pemilu 2014 lalu.

Perubahan itu dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) demi menghindari kejadian yang tidak diinginkan pada saat proses pendaftaran pasangan capres dan cawapres untuk Pemilu 2019 mendatang.

"Tata cara ini perlu kita atur, karena pendaftarannya di Kantor KPU. Kantornya tidak cukup besar. Kantornya tidak mampu menampung puluhan ribu pendukung yang mungkin nanti pada hari pendaftaran akan datang ke Kantor KPU," ujar Ketua KPU Arief Budiman dalam sosialisasi mekanisme pencalonan dan penjelasan petunjuk teknis pemeriksaan kesehatan untuk bakal capres dan cawapres di Kantor KPU, Jumat (3/8/2018) siang.

Baca juga: Besok Mulai Pendaftaran, KPU Minta Capres dan Cawapres Tidak Kelelahan

Berikut penjelasan lengkap mengenai tata cara pendaftaran capres cawapres :

1. Pendaftaran capres dan cawapres yakni tanggal 4 hingga 10 Agustus 2018. Pada tanggal 4 hingga 9 Agustus 2018, loket pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Namun, khusus pada hari terakhir pendaftaran, yakni tanggal 10 Agustus 2018, loket pendaftaran dibuka sejak dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB.

2. Pasangan capres dan cawapres masuk Kantor KPU melalui Pintu I. Pintu itu adalah pintu yang berjarak sekitar 30 meter dari pintu yang biasa digunakan sehari-hari.

3. Pasangan capres dan cawapres terlebih dahulu transit di holding room. Di sana merupakan tempat bagi pasangan capres dan cawapres beserta tim koalisi parpol untuk mempersiapkan berkas pendaftaran. Aktivitas ini sekaligus menunggu tim penerima pendaftaran bersiap diri.

4. Tim pendaftaran akan menginformasikan kepada tim pasangan capres dan cawapres bahwa pendaftaran sudah siap dalam menerima pendaftaran.

5. Pasangan capres dan cawapres mendaftarkan diri di aula Gedung KPU yang terletak di lantai II.

6. KPU menyiapkan tempat bagi pasangan capres, cawapres beserta parpol koalisi menggelar konferensi pers. Tempat konferensi pers bukan berada di aula tempat pendaftaran, melainkan berada di lantai bawah, tepatnya di depan media center.

Arief mengungkapkan, skema pengaturan ini didasarkan pada pengalaman KPU atas tahapan pendaftaran paslon capres cawapres pada Pemilu sebelumnya. Sebab, pada pendaftaran paslon capres cawapres pada Pemilu 2014, sempat terjadi insiden kaca pecah. KPU tidak ingin hal serupa atau yang lebih buruk, terulang.

Ia pun berharap partai politik turut menjaga kondusivitas selama proses pendaftaran capres dan cawapres dilaksanakan.

Kompas TV PKB dan PAN dinilai masih berubah posisi dalam koalisi pilpres lewat lontaran sejumlah kader dan pimpinannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com