Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme Dinilai Ancam Warga Sipil

Kompas.com - 03/08/2018, 17:53 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Alghiffari Aqsa menilai, akuntabilitas TNI yang rendah membuat keterlibatan tentara dalam memberantas terorisme dinilai membahayakan masyarakat sipil.

Seperti diketahui, DPR telah mengesahkan Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Anti-terorisme menjadi Undang-Undang. Merujuk pada undang-undang tersebut, TNI dapat dilibatkan memberantas terorisme.

Menurut Alghiffari, keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme bisa berbahaya bagi masyarakat. Itu karena proses pertanggungjawaban TNI terhadap kinerjanya lemah. 

Baca juga: Jokowi Diminta Perhatikan Dua Prinsip dalam Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme

Ditambah lagi, anggota TNI tidak dapat diproses hukum secara pidana. 

"Logika tata negara kita memang tidak memberikan ruang bagi tentara melakukan penegakan hukum, bahkan di hukum acara peradilan militer tidak dikenal namanya praperadilan," ujar Aqsa di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Jakarta, Jumat (3/8/2018).

Akibatnya, masyarakat akan kesulitan untuk melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan hukum saat TNI melaksanakan tugas pemberantasan terorisme.

"Jangan bicara yang ditangkap itu teroris saja, bisa jadi level keterlibatannya bukan pelaku hanya membantu, tapi diperlakukan sama seperti yang betul-betul teroris dan diperlakukan tidak sesuai hukum yang berlaku, ada penyiksaan kemudian ditembak mati. Ke mana masyarakat akan mengadu?," jelasnya.

"Kebebasan masyarakat sipil, orang yang dituduh sebagai teroris, orang yang sama sekali tidak terkait dengan terorisme bisa menjadi korban. Jika tentara terlibat, bagaimana kita men-challenge-nya," tegasnya lagi.

Oleh sebab itu, ia menyarankan agar pemerintah lebih dulu merumuskan UU terkait bantuan militer dalam kasus terorisme.

Aqsa menilai bahwa UU tersebut akan menjadi payung hukum sebelum pemerintah membuat peraturan presiden (Perpres) sebagai tindaklanjut dari UU Anti-terorisme yang baru.

"Makanya, salah satu solusinya menurut saya sangat tepat, harus ada UU perbantuan militer dulu, bahkan bisa jadi ada tambahan, revisi UU peradilan militer dulu, baru kemudian bisa lebih advanced," katanya.

Baca juga: PDI-P Nilai Konsultasi ke DPR Terkait Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme Tak Mengikat

Saat ini, pemerintah menyiapkan Perpres mengenai pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.

Entitas pada TNI yang akan dilibatkan yakni, Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab) yang terdiri dari personel berlatar belakang satuan elite tiga matra TNI, yakni TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Setelah Perppres rampung, Koopsusgab langsung meningkatkan kesiapsiagaannya untuk membantu Polri dalam penanganan terorisme.

Selain itu, perpres akan mengategorikan spektrum ancaman sebagai indikator Koopsusgab TNI harus turun tangan memberantas terorisme atau tidak.

Kategori ancaman tersebut terdiri dari, low intensity, medium intensity, dan high intensity. Nantinya, Presiden-lah yang memimpin langsung proses pelibatan TNI itu.

Kompas TV Pernyataan Choirul ini sekaligus meminta TNI menahan pengerahan Koopsusgab untuk membantu polri menangani terorisme.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com