"Pemerintah atau negara melakukan penyesalan telah terjadi pelanggaran tahun 1965. Pembunuhan massal. Bagi saya itu sudah cukup dan senang sekali," katanya.
Bedjo juga melihat rencana pembentukan DKN tak menuntaskan secara utuh kasus kejahatan HAM berat masa lalu.
"Itu buang-buang waktu. Kami menolak. DKN tidak menyelesaikan masalah," kata Bedjo Untung.
Baca juga: Penetapan Presiden 1965 soal Penodaan Agama Kerap Ditafsirkan Diskriminatif
Ia menilai seharusnya pemerintah bersikap proporsional antara pembentukan DKN dan penegakan hukum kejahatan HAM berat masa lalu.
Hal itu guna menjamin perlindungan serta kepastian hukum para pihak korban.
"Rekonsiliasi, yes. Tapi rekonsiliasi tidak bisa dilaksanakan tanpa keadilan. Keadilan harus diungkap dengan kebenaran. Mari kita duduk bersama," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.