Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanura Mengaku Belum Terima Informasi soal Bacaleg yang Tidak Memenuhi Syarat

Kompas.com - 03/08/2018, 07:46 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen Partai Hanura Herry Lontung menyebut partainya belum menerima informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait berkas perbaikan pencalonan bacaleg DPR RI Partai Hanura yang seluruhnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Belum sampai ke kita itu, belum disampaikan ke Hanura," kata Herry saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/8/2018).

Berbeda dengan pernyataan Herry, sebelumnya, komisioner KPU Hasyim Asy'ari menyebut pihaknya telah menginformasikan hal tersebut kepada Partai Hanura.

Baca juga: KPU Menolak Seluruh Berkas Perbaikan Pencalonan Bakal Caleg Hanura

Hasyim mengatakan, berkas perbaikan tersebut dinyatakan TMS lantaran tidak dilengkapi dengan foto dan alamat bacaleg.

Namun, sejauh ini, kata Herry, partainya baru akan melakukan konfirmasi ke KPU terkait dengan hasil verifikasi tersebut.

Jika nantinya KPU betul-betul menyatakan berkas pencalonan bacaleg partainya TMS, Hanura akan meminta penjelasan lebih lanjut dari KPU.

Baca juga: Partai Hanura Bisa Sengketakan KPU soal Bakal Caleg ke Bawaslu

"Ya pertamanya kita surati dulu. Orang yang kita lakukan itu kan kesalahan mereka," ujar Herry.

"Macam mana itu TMS. Masa 575 (berkas bacaleg) TMS semua. Enggak masuk di akal," lanjutnya.

Herry yakin, pada masa perbaikan berkas pencalonan bacaleg 22-31 Juli 2018 kemarin, partainya telah betul-betul memperbaiki berkas yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) oleh KPU.

Baca juga: Hanura Coret Satu Bacaleg Mantan Koruptor

Bahkan, saat memperbaiki berkas itu, Partai Hanura berkonsultasi langsung dengan KPU.

"Itu kan hasil konsultasi dengan mereka. Mereka bilang begitu begini, ya kita ikuti saran mereka," aku Herry.

Pada saat pendaftaran 4-17 Juli lalu, Partai Hanura mendaftarkan 559 bacaleg di seluruh tingkatan, dengan rincian 325 laki-laki dan 234 perempuan, serta 80 dapil.

Baca juga: Hanura Sebut MK Ceroboh Larang Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD

Dari jumlah tersebut, ada yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) oleh KPU sehingga diberi waktu perbaikan selama 22-31 Juli.

Namun, baik dari KPU maupun Partai Hanura sama-sama belum dapat memastikan jumlah bacaleg yang dinyatakan TMS.

Kompas TV Mahkamah Konstitusi melarang pengurus parpol untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com