JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen Partai Hanura Herry Lontung menyebut partainya belum menerima informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait berkas perbaikan pencalonan bacaleg DPR RI Partai Hanura yang seluruhnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Belum sampai ke kita itu, belum disampaikan ke Hanura," kata Herry saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/8/2018).
Berbeda dengan pernyataan Herry, sebelumnya, komisioner KPU Hasyim Asy'ari menyebut pihaknya telah menginformasikan hal tersebut kepada Partai Hanura.
Baca juga: KPU Menolak Seluruh Berkas Perbaikan Pencalonan Bakal Caleg Hanura
Hasyim mengatakan, berkas perbaikan tersebut dinyatakan TMS lantaran tidak dilengkapi dengan foto dan alamat bacaleg.
Namun, sejauh ini, kata Herry, partainya baru akan melakukan konfirmasi ke KPU terkait dengan hasil verifikasi tersebut.
Jika nantinya KPU betul-betul menyatakan berkas pencalonan bacaleg partainya TMS, Hanura akan meminta penjelasan lebih lanjut dari KPU.
Baca juga: Partai Hanura Bisa Sengketakan KPU soal Bakal Caleg ke Bawaslu
"Ya pertamanya kita surati dulu. Orang yang kita lakukan itu kan kesalahan mereka," ujar Herry.
"Macam mana itu TMS. Masa 575 (berkas bacaleg) TMS semua. Enggak masuk di akal," lanjutnya.
Herry yakin, pada masa perbaikan berkas pencalonan bacaleg 22-31 Juli 2018 kemarin, partainya telah betul-betul memperbaiki berkas yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) oleh KPU.
Baca juga: Hanura Coret Satu Bacaleg Mantan Koruptor
Bahkan, saat memperbaiki berkas itu, Partai Hanura berkonsultasi langsung dengan KPU.
"Itu kan hasil konsultasi dengan mereka. Mereka bilang begitu begini, ya kita ikuti saran mereka," aku Herry.
Pada saat pendaftaran 4-17 Juli lalu, Partai Hanura mendaftarkan 559 bacaleg di seluruh tingkatan, dengan rincian 325 laki-laki dan 234 perempuan, serta 80 dapil.
Baca juga: Hanura Sebut MK Ceroboh Larang Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD
Dari jumlah tersebut, ada yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) oleh KPU sehingga diberi waktu perbaikan selama 22-31 Juli.
Namun, baik dari KPU maupun Partai Hanura sama-sama belum dapat memastikan jumlah bacaleg yang dinyatakan TMS.