Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap PLTU Riau-1 Jadi Pintu Masuk KPK untuk Buka Dugaan Korupsi Proyek Listrik 35.000 MW

Kompas.com - 02/08/2018, 18:48 WIB
Reza Jurnaliston,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nur Hidayati menuturkan, kasus korupsi PLTU-1 Riau dapat menjadi pintu masuk bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembangan kasus-kasus kejahatan korupsi lainnya dalam proyek serupa.

Proyek pengadaan PLTU-1 Riau itu adalah bagian dari rencana pemerintah membangun 35.000 MW pembangkit listrik di sejumlah wilayah untuk tahun 2017-2027. 

Nur menduga, mulai dari proses perencanaan telah terjadi transaksi-transaksi serta pembagian konsesi dalam proyek itu.

“Kami menduga kuat bahwa 35.000 megawatt sudah dibagi-bagi, sudah ada proses korupsi sudah direncanakan, dan ini juga tantangannya,”ujar Nur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/8/2018).

Baca juga: Periksa CEO Blackgold Energy, KPK Dalami Proses Penunjukkan Langsung Proyek PLTU Riau-1

Nur mengatakan, seharusnya pembangunan proyek listrik tidak dibangun di wilayah yang memerlukan pasokan listrik tambahan.

“Proyek 35.000 (megawatt) dibangun di wilayah yang enggak memerlukan listrik tambahan, seperti Jawa, Bali sistem sudah over produksi listrik, tapi masih tetap dibangun PLTU baru, terutama batubara dan ini kaitannya dengan perizinan batubara,”tutur Nur.

“Nah pada akhirnya saat ini dengan kondisi over supply PLN beli dari IPP (independent power produksi). Jadi kerugian di PLN, dan kerugian negara pada akhirnya,” Nur menambahkan.

Nur mengkritik kebijakan PLN yang membangun PLTU di wilayah yang sebenarnya kebutuhan pasokan listrik telah terpenuhi.

Baca juga: Idrus Marham Mengaku Kenal dengan Dua Tersangka Kasus PLTU Riau-1

”Nah, seperti yang terjadi di Sumatra Selatan misalnya. Ada usulan membangun 6 PLTU baru sebesar 4.000 mega watt juga melebihi kebutuhan,” kata Nur.

“Perlu ditanya, kenapa kok PLTU-PLTU itu di tempat-tempat yang sebenarnya tidak memerlukan dari sisi konsumsi, sebenarnya lebih banyak mensuplay. Ini yang sebenarnya yang kami minta KPK melihat rencana-rencana proyek skala besar,” sambung Nur.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Baca juga: Kronologi OTT Wakil Ketua Komisi VII DPR Terkait Kasus Suap Rp 4,8 Miliar

Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.

KPK menduga penerimaan suap sebesar Rp 500 juta itu merupakan penerimaan keempat dari Johannes. Total nilai suap yang diberikan Johannes kepada Eni sebesar Rp 4,8 miliar.

Tahap pertama uang suap diberikan pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar. Kedua, pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar dan ketiga pada 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta.

Kompas TV Pemanggilan ini merupakan upaya pendalaman kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com