Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walhi Sampaikan Rekomendasi Penanganan Korupsi di Sektor SDA kepada KPK

Kompas.com - 02/08/2018, 16:44 WIB
Reza Jurnaliston,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nur Hidayati memberikan pandangan dan catatan evaluasi terkait dengan korupsi di sektor sumber daya alam kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini dilakukan Walhi sebagai pengingat lima tahun implementasi Gerakan Nasional Penyelamat Sumber Daya Alam (GNPSDA). 

Hal tersebut disampaikan Nur usai audiensi dengan pimpinan KPK terkait dugaan korupsi di SDA dan batubara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/8/2018).

“Intinya kami ingin melihat proses GNPSDA (gerakan nasional penyelemat sumber daya alam), karena korupsi di sumber daya alam itu menurut kami masih sangat marak ya dan masih menjadi bagian praktek politik terutama saat ini,” ujar Nur.

Baca juga: Aktivis Serukan Penolakan Politisasi dan Korupsi Sumber Daya Alam

Nur menuturkan dari hasil kajian selama satu tahun menjelang dan sesudah pemilu seringkali proses-proses perizinan diberikan.

“Kalau kita lihat di level kabupaten biasanya perizinan-perizinan soal sawit dan kalau pertambangan sudah ditarik izinnya di level gubernur tingkat satu menjadi pintu masuk korupsi,” tutur dia.

Nur mengatakan, saat audiensi dengan pimpinan KPK yang diterima oleh Agus Rahardjo dan Laode Muhamad Syarif, pihaknya memberikan sejumlah masukan dalam penanganan korupsi di sektor sumber daya alam. 

“Pertama dilakukannya korsum (koordinasi dan supervisi) khususnya untuk pertambangan dan kelapa sawit,” kata Nur.

Baca juga: Jokowi: Sumber Daya Alam Tak Jamin Kesejahteraan Bangsa

Selanjutnya, kata Nur, terkait dengan dimasukannya kerusakan lingkungan hidup akibat ektrasi Sumber Daya Alam sebagai kerugian negara yang bisa mendukung kasus-kasus korupsi.

Selain itu, Nur menilai bahwa korsum minerba (mineral dan batubara) dan kelapa sawit masih bekerja sacara parsial, belum menyentuh hal mendasar.

“Catatan kami korsum minerba dan sawit masih sebatas administratif. Jadi ada proses dicabut izinnya, tetapi sebenarnya belum menyentuh persoalan substansi pengelolaan sumber daya alam terkait dengan syarat-syarat pemulihan lingkungan hidup yang rusak,” kata dia.

Baca juga: Revisi UU Konservasi Sumber Daya Alam, KLHK Ingin Sanksi Lebih Tegas

Selain itu, Nur mempertanyakan pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang diakibatkan ekploitasi sumber daya alam.

“Walaupun sudah dicabut (izin pertambangan) itu kerusakan yang sudah diakibatkan tidak jelas menjadi tanggungjawab siapa dan pada akhirnya itu menjadi tanggungjawab publik ataupun dibebankan kepada negara,” ujar Nur.

Lebih lanjut, Nur mengatakan, korsup masih sebatas pencegahan dan pengawasan baik kepada kementerian atau lembaga maupun pemerintah daerah serta belum masuk kepada penindakan hukum yang tegas.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, WALHI telah mengirimkan surat kepada pimpinan KPK berkaitan dengan program koordinasi dan supervisi, terkait Sumber Daya Alam dan Batubara.

"Walhi mengirimkan surat pada Pimpinan KPK untuk audiensi terkait program Koordinasi dan Supervisi terkait SDA dan Batubara,"kata Febri melalui keterangan tertulis.

Kompas TV BKSDA Provinsi Aceh kembali melepasliarkan 2 satwa dilindungi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com