Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKB Ganti 3 Bakal Caleg Mantan Napi Kasus Korupsi

Kompas.com - 01/08/2018, 13:33 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan menuturkan, partainya telah mengganti tiga bakal calon anggota legislatif DPR yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi.

Daniel mengatakan, PKB langsung mengurus penggantian berkas bakal caleg begitu mendapat pemberitahuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan sebelum batas akhir penggantian berkas.

"Diberi kabar dan diganti. (Berkasnya) langsung diurus," ujar Daniel melalui pesan singkat, Rabu (1/8/2018).

Baca juga: KPU Tunggu Pengganti 5 Caleg DPR Eks Koruptor dari Golkar dan PKB hingga Pukul 00.00

Ketiga bakal caleg yang diganti tersebut berasal dari daerah pemilihan (dapil) Bangka Belitung, Aceh dan Sulawesi Tenggara. 

Kendati demikian, menurut Daniel, ada beberapa calon dari dapil lain yang juga diganti untuk pencalonan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Ia pun memastikan tidak ada bakal caleg mantan koruptor yang diajukan oleh PKB.

"Setahu saya seperti itu, yang diganti lebih dari itu," kata Daniel.

Baca juga: Kata PKB soal Santri Pendukung Cak Imin yang Long March ke Jakarta

Diketahui setelah tahap penggantian berkas bakal caleg yang bermasalah, KPU akan menyusun dan mengumumkan daftar calon sementara (DCS) pada 8-12 Agustus 2018.

Pada tahap ini, seluruh data akan dibuka agar masyarakat dapat menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap DCS, pada 12-21 Agustus 2018.

Jika ada masukan, KPU akan mengklarifikasi kepada parpol pada 22-28 Agustus 2018. Parpol diberi waktu untuk memberi tanggapan pada 29-31 Agustus 2018.

Baca juga: PKB Klaim Parpol Paling Setia Dukung Jokowi

PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk menjadi caleg.

Pasal 4 Ayat 3 PKPU disebutkan, dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka, tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.

Selain itu, pelarangan diakomodasi dalam pakta integritas yang harus ditandatangani pimpinan parpol.

Baca juga: Menurut PPP, Keinginan Ketum PKB Jadi Cawapres Jokowi untuk Katrol Suara

Dalam Pasal 6 Ayat 1 Huruf e dinyatakan bahwa pimpinan parpol sesuai tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud Pasal 4 Ayat 3.

Selain tingkat DPR, ada juga sejumlah bakal caleg DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota yang didaftarkan parpol.

Kompas TV Sementara, posisi Ketua Umum Muhaimin Iskandar masih dirahasiakan apakah ikut kontestasi legislatif atau tidak.

PKPU tersebut tengah diuji materi di Mahkamah Agung atas gugatan para mantan koruptor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com