Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibubarkan, JAD Diprediksi Tidak Akan Tingkatkan Serangan Teror

Kompas.com - 01/08/2018, 10:42 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan pengadilan terhadap Jamaah Ansharut Daulah (JAD) menjadi landasan kuat bagi penegak hukum dan lembaga yang menangani terorisme dan radikalisme untuk bekerja, terutama dengan cara-cara represif.

Hal itu disampaikan Pengamat terorisme dari The Community Ideological Islamic Analyst (CIIA) Harits Abu Ulya menyikapi pembekuan organisasi teroris JAD melalui putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018).

"Polisi, BNPT dan lembaga terkait lainnya menjadi punya legitimasi untuk melakukan tindakan yang lebih represif terhadap semua anasir yang terkait dengan JAD," ujar Harits melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (1/8/2018).

Baca juga: JAD Dibekukan dan Dinyatakan sebagai Organisasi Terlarang

Soal kekhawatiran pembekuan ini akan menjadi pemicu JAD melakukan serangan balik, Harits tidak begitu yakin hal itu akan terjadi.

Sebab, berdasarkan perspektif kelompok teror, aksi-aksinya bukan hanya dilandasi oleh upaya negara dalam menghentikan langkah mereka.

Selain dilandasi oleh faktor ideologis, aksi teror yang mereka lakukan juga lebih berkaitan erat dengan dukungan dana dan kondisi politik ISIS di Timur Tengah.

"Putusan pengadilan tidak otomatis menjadi stimulan anasir JAD melakukan aksi teror. Meski, potensi teror selalu ada, namun banyak variabel yang kini justru mengarah ke menurunnya potensi teror sampai level minor," ujar Harits.

Baca juga: Hakim: JAD Menimbulkan Keresahan dan Ketakutan di Masyarakat

"Dinamika dan eksistensi ISIS di Iraq serta Suriah sedang dalam kondisi sulit. Saat ini juga tidak bisa banyak diharapkan mensupport dana bagi simatisan mereka yang ada di Indonesia," lanjut dia.

Apalagi, JAD saat ini sudah semakin melemah akibat serangkaian penangkapan yang dilakukan tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri.

Kondisi itu memperburuk kondisi internal JAD yang juga semakin minim dalam hal dana, kemampuan perakitan bahan peledak, hingga tingkat kenekatan mereka sendiri.

Ke depannya, Harits berpendapat, pemerintah harus melakukan kontrol terhadap rangkaian proyek kontraterorisme agar Indonesia yang tenteram, damai dan bebas terorisme dapat terwujud.

"Berdasarkan UU Terorisme yang baru, agar segera dibentuk satu lembaga atau entitas yang bersifat independen yang bisa melakukan kontrol dan monitoring terhadap semua proses dari proyek kontraterorisme. Ini seiring dengan kewenangan tambahan bagi aparat keamanan pada proyek ini sendiri," ujar Harits.

Negara melalui PN Jakarta Selatan resmi membubarkan JAD lantaran dianggap sebagai korporasi yang mewadai terorisme.

Majelis hakim memutuskan, selain dibekukan, JAD harus membayar denda sebesar Rp 5 juta.

"Menyatakan terdakwa Jamaah Ansharut Daulah atau JAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menetapkan dan membekukan organisasi JAD berafiliasi dengan ISIS (Islamic State in lraq and Syria) atau DAESH (Al-Dawla Ill-Sham) atau ISIL (Islamic State of Iraq and levant) atau IS (Islamic State) dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang," ujar hakim ketua Aris Bawono membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jaksel, Selasa (31/7/2018).

Majelis hakim meyakini sebagai korporasi JAD bertanggung jawab atas aksi teror anggotanya.

JAD juga dinyatakan menebar teror dengan menimbulkan ketakutan dan keresahan di masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Momen Prabowo Guncangkan Badan Anies Sambil Tertawa Usai Jadi Presiden Terpilih

Momen Prabowo Guncangkan Badan Anies Sambil Tertawa Usai Jadi Presiden Terpilih

Nasional
Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Nasional
PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Nasional
Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Nasional
KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

Nasional
Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Nasional
Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Nasional
Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Nasional
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com