Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibubarkan, JAD Diprediksi Tidak Akan Tingkatkan Serangan Teror

Kompas.com - 01/08/2018, 10:42 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan pengadilan terhadap Jamaah Ansharut Daulah (JAD) menjadi landasan kuat bagi penegak hukum dan lembaga yang menangani terorisme dan radikalisme untuk bekerja, terutama dengan cara-cara represif.

Hal itu disampaikan Pengamat terorisme dari The Community Ideological Islamic Analyst (CIIA) Harits Abu Ulya menyikapi pembekuan organisasi teroris JAD melalui putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018).

"Polisi, BNPT dan lembaga terkait lainnya menjadi punya legitimasi untuk melakukan tindakan yang lebih represif terhadap semua anasir yang terkait dengan JAD," ujar Harits melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (1/8/2018).

Baca juga: JAD Dibekukan dan Dinyatakan sebagai Organisasi Terlarang

Soal kekhawatiran pembekuan ini akan menjadi pemicu JAD melakukan serangan balik, Harits tidak begitu yakin hal itu akan terjadi.

Sebab, berdasarkan perspektif kelompok teror, aksi-aksinya bukan hanya dilandasi oleh upaya negara dalam menghentikan langkah mereka.

Selain dilandasi oleh faktor ideologis, aksi teror yang mereka lakukan juga lebih berkaitan erat dengan dukungan dana dan kondisi politik ISIS di Timur Tengah.

"Putusan pengadilan tidak otomatis menjadi stimulan anasir JAD melakukan aksi teror. Meski, potensi teror selalu ada, namun banyak variabel yang kini justru mengarah ke menurunnya potensi teror sampai level minor," ujar Harits.

Baca juga: Hakim: JAD Menimbulkan Keresahan dan Ketakutan di Masyarakat

"Dinamika dan eksistensi ISIS di Iraq serta Suriah sedang dalam kondisi sulit. Saat ini juga tidak bisa banyak diharapkan mensupport dana bagi simatisan mereka yang ada di Indonesia," lanjut dia.

Apalagi, JAD saat ini sudah semakin melemah akibat serangkaian penangkapan yang dilakukan tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri.

Kondisi itu memperburuk kondisi internal JAD yang juga semakin minim dalam hal dana, kemampuan perakitan bahan peledak, hingga tingkat kenekatan mereka sendiri.

Ke depannya, Harits berpendapat, pemerintah harus melakukan kontrol terhadap rangkaian proyek kontraterorisme agar Indonesia yang tenteram, damai dan bebas terorisme dapat terwujud.

"Berdasarkan UU Terorisme yang baru, agar segera dibentuk satu lembaga atau entitas yang bersifat independen yang bisa melakukan kontrol dan monitoring terhadap semua proses dari proyek kontraterorisme. Ini seiring dengan kewenangan tambahan bagi aparat keamanan pada proyek ini sendiri," ujar Harits.

Negara melalui PN Jakarta Selatan resmi membubarkan JAD lantaran dianggap sebagai korporasi yang mewadai terorisme.

Majelis hakim memutuskan, selain dibekukan, JAD harus membayar denda sebesar Rp 5 juta.

"Menyatakan terdakwa Jamaah Ansharut Daulah atau JAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menetapkan dan membekukan organisasi JAD berafiliasi dengan ISIS (Islamic State in lraq and Syria) atau DAESH (Al-Dawla Ill-Sham) atau ISIL (Islamic State of Iraq and levant) atau IS (Islamic State) dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang," ujar hakim ketua Aris Bawono membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jaksel, Selasa (31/7/2018).

Majelis hakim meyakini sebagai korporasi JAD bertanggung jawab atas aksi teror anggotanya.

JAD juga dinyatakan menebar teror dengan menimbulkan ketakutan dan keresahan di masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com