JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Abdul Halim Iskandar, kakak kandung Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar.
Pemanggilan Halim dalam rangka penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.
"Penyidik hari dijadwalkan memeriksa Abdul Halim Iskandar, seorang dosen, sebagai saksi untuk tersangka Taufiqurrahman," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (31/7/2018).
Abdul Halim saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur dan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Jawa Timur.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Abdul Halim pada Rabu (25/7/2018). Namun, dia tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit.
Baca juga: KPK Jerat Bupati Nganjuk Nonaktif dengan Pasal TPPU
Dalam kasus ini, KPK telah menyita dua unit kendaraan. Pertama, satu unit Jeep Wrangler tahun 2012. Kemudian, satu unit mobil Smart Fortwo warna abu-abu.
KPK menduga Taufiqurrahman menerima gratifikasi sekitar Rp 2 miliar dari dua rekanan kontraktor di Kabupaten Nganjuk terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Nganjuk tahun 2015.
Ia juga diduga menerima dari pemberian-pemberian lainnya terkait mutasi, promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk dan "ongkos" proyek di Kabupaten Nganjuk tahun 2016-2017.