Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Neni Nur Hayati
Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia. Anggota Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Menyoal Keberanian Penyelenggara Pemilu Mengungkap Dana Kampanye

Kompas.com - 31/07/2018, 14:31 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KETERBUKAAN informasi mengenai transparansi pelaporan dana kampanye yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 beberapa waktu lalu patut diapresiasi.

Dalam laporannya, Bawaslu Jabar membeberkan beberapa temuan dana siluman dalam laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) pasangan calon.

Ketidakjelasan sumber sumbangan dana kampanye pasangan calon, baik perorangan maupun perusahaan, selalu ditemukan dari pilkada ke pilkada. Namun, hanya sebagian pengawas pemilu yang mampu mempublikasikan data tersebut.

Ketidakjelasan tersebut meliputi identitas pemberi dana, alamat penyumbang, nomor kontak penyumbang, nomor pokok wajib pajak, serta ketidakjelasan sumber pemasukan penyumbang (Abdullah, 2018).

Padahal, dalam Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 76 dijelaskan bahwa partai politik dan/atau gabungan partai politik yang mengusulkan calon dan calon perseorangan dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk kampanye yang berasal dari penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya.

Lebih lanjut, dalam ayat (3) dan (4) dikatakan, jika terbukti melanggar ketentuan, maka akan ada sanksi berupa pembatalan calon yang diusulkan.

Kasus diskualifikasi calon bupati Sinjai, Sabirin Yahya-Andi Mahyoto, oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sinjai karena terlambat memasukkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) adalah langkah nyata keberanian penyelenggara pemilu. Keputusan ini sudah sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang dana kampanye calon kepala daerah.

Terhadap pasangan calon yang memberikan laporan dana kampanye tidak jelas, timbul sebuah pertanyaan besar dari mana sumber dana kampanye itu berasal?

Mungkinkah dana tersebut bersumber dari dana pemerintah atau pemerintah daerah? Karena, jika penyumbang hanya menyertakan tanpa nama atau "no name" atau "hamba Allah" yang tidak melampirkan identitas sesuai dengan aturan perundang–undangan, bagaimana mungkin penyelenggara pemilu menelurusi kemampuan finansial penyumbang?

Itu baru sampai pada analisis penerimaan sumbangan, belum lagi penelurusan pengeluaran dana kampanye. Apakah pengeluaran yang dilaporkan sesuai dengan kondisi real di lapangan? Ataukah memang pelaporan hanya disesuaikan dengan PKPU dana kampanye saja? Yang jelas, ini akan menjadi catatan penyelenggara pemilu.

Beberapa kondisi tersebut tak menutup kemungkinan akan terjadi di politik electoral 2019. Namun sejauh ini, isu pengaturan dana kampanye untuk Pemilu 2019 belum menjadi sorotan. Termasuk juga media, masih sangat minim pemberitaan mengenai dana kampanye.

Padahal, transaksi kebijakan dan pelangengan demokrasi-oligarki dimulai dari tak tersorotnya laporan sumbangan dana kampanye kepada para peserta Pemilu (Salabi, 2018).

Perlu keberanian penyelenggara pemilu

Beberapa kasus operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap calon yang sudah ditetapkan oleh KPU mestinya menjadi titik fokus perhatian penyelenggara pemilu.

Realitas yang bisa kita lihat sekarang, keberanian penyelenggara pemilu untuk mengungkap laporan dana kampanye kepada media masih bisa terhitung jari.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com