JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, Peter Ell, membantah adanya dugaan manipulasi maupun kecurangan terstruktur, sistematis dan masif terhadap sistem noken di 13 kabupaten dalam Pilkada Papua 2018.
Hal itu diungkapkan Peter dalam sidang lanjutan perselisihan hasil Pilkada Papua 2018 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/7/2018). Adapun pihak pemohon dalam sidang ini adalah pasangan calon Wempi Wetipo dan Habel Melkias Suwae.
"Menyangkut sistem noken yang diklaim pemohon terjadi tindakan kecurangan terstruktur, sistematis masif di 13 kabupaten untuk dalil ini kami menolak (tudingan)," kata Peter saat membacakan jawaban KPU Papua di ruang sidang panel MK, Selasa.
Sistem noken pada dasarnya terdiri dari dua mekanisme penggunaan. Pertama, penggunaan noken untuk menggantikan kotak suara. Surat suara diletakkan di dalam tas noken yang biasanya dipegang oleh para saksi dari pasangan calon.
Baca juga: Sistem Noken Masih Rawan Memicu Konflik Kekerasan pada Pilkada Papua
Kedua, sistem noken di mana kepala suku memilih untuk dan atas nama pemilih di kelompok sukunya. Kedua mekanisme ini sama-sama tidak bersifat rahasia.
Surat suara diletakkan di dalam tas noken yang biasanya dipegang oleh para saksi dari pasangan calon.
Peter mengungkapkan, sebenarnya dua dari 13 kabupaten sudah tak menggunakan sistem noken sejak Pemilu 2014 dan Pilkada 2015. Namun, ia mengungkapkan bahwa 11 kabupaten lainnya masih menggunakan sistem noken.
Oleh karena itu, Peter menolak dalil permohonan Pemohon.
"Sebelas kabupaten yang menggunakan sistem noken sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sistem noken ini masih tetap digunakan dalam rangka menghargai kearifan lokal. Dengan begitu termohon menolak semua dalil pemohon terkait sistem noken," kata dia.
Baca juga: Enam Pilkada di Papua Pakai Sistem Noken, KPU Khawatirkan Distorsi Suara
Di sisi lain, Peter juga membantah tudingan perolehan suara sebesar 100 persen di salah satu kabupaten yang diperoleh pasangan lain disebabkan oleh adanya kecurangan dalam pemilihan.
Peter menegaskan, perolehan suara tersebut murni diperoleh dari pemilih.
"Kami jelaskan perolehan suara itu betul-betul murni suara dari rakyat melalui sistem noken. Pada saat pemilihan, proses pilkada di sana berjalan aman dan lancar. Sehingga tidak ada manipulasi yang dlakukan termohon seperti yang dituduhkan pemohon," kata dia.
Sementara itu, anggota Bawaslu Papua Niko Tunjanan memastikan bahwa proses Pilkada Papua 2018 telah diawasi dengan ketat oleh pihak-pihak terkait.
"Bahwa sistem noken dalam pengawasan pada pelaksanaan tanggal 27 Juni 2018, panwas tidak menerima laporan yang diberikan kepada kami untuk menjadi bahan pelanggaran yang diproses," kata Niko.