Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Sumsel Bantah Lakukan Kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif di Pilkada Sumsel 2018

Kompas.com - 31/07/2018, 10:21 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan Divisi Hukum Alexander Abdullah menilai, permohonan gugatan pasangan calon gubernur Dodi Reza Alex Noerdin dan Giri Ramanda N Kiemas patut ditolak.

Hal itu diungkapkan Alexander dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018.

Adapun agenda sidang kali ini mendengarkan jawaban KPU Sumsel, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu dan pengesahan alat bukti.

Baca juga: Pilkada Sumsel, Tim Paslon Dodi-Giri Minta PSU di Palembang

Pertama, Alexander mengungkapkan dugaan pemohon yang menilai KPU Sumsel melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif tak terbukti. Sebab, Bawaslu Sumsel juga tak mengeluarkan rekomendasi temuan pelanggaran sebagaimana yang diduga pemohon.

"Tidak ada rekomendasi dari Bawaslu Sumsel yang menyatakan termohon (KPU Sumsel) melakukan kecurangan terstruktur, masif dan sistematis," kata Alexander saat membacakan jawaban KPU Sumsel di ruang sidang panel II, Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/7/2018).

Alexander mengungkapkan, pelanggaran yang dilakukan di Kabupaten Muara Enim dan Kota Palembang hanya sebatas pada pelanggaran administratif yang tak mengganggu tahapan Pilkada Sumsel.

Baca juga: Pilkada Sumsel, Partisipasi Pemilih Diklaim Meningkat 72 Persen

"Melainkan pelanggaran administratif di Muara Enim dan Palembang, yang itu tidak mengganggu tahapan pilkada," ujar Alexander.

Selain itu Alexader menilai gugatan yang ditujukan pemohon ke MK tak termasuk pada klasifikasi objek sengketa. Menurut dia, gugatan dugaan pelanggaran dalam Pilkada Sumsel harusnya ditujukan ke Bawaslu atau pengadilan tata usaha negara.

"Dalil dalam permohonan pemohon tidak masuk dalam objek perkara MK melainkan objek

Kompas TV 10 orang pengacara disiapkan untuk mengawal pelapor.


pelanggaran administrasi dalam pilkada. Yang mana hal itu kewenangan Bawaslu atau pengadilan tata usaha negara," kata dia.

Baca juga: Rekapitulasi KPU, Herman Deru- Mawardi Yahya Menangi Pilkada Sumsel

Alexander juga menganggap, pemohon tak mampu menguraikan secara jelas adanya dugaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda yang menimbulkan kesalahan perhitungan suara dan merugikan pemohon.

"Pemohon sama sekali tidak menguraikan secara jelas DPT ganda sehingga terjadi kesalahan penghitungan suara yang merugikan pemohon. Dalil pemohon menjadi kabur, mohon permohonan tidak dapat diterima," kata dia.

"Secara keseluruhan Pilgub Sumsel di Pilkada Serentak sesuai dengan tahapan peraturan yang berlaku," sambungnya.

Baca juga: Minta PSU, Tim Saksi Dodi-Giri Tolak Hasil Rekapitulasi KPU Sumsel

Sementara itu anggota Bawaslu Sumatera Selatan Iwan Ardiansyah mengungkapkan, pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi terhadap KPU Sumsel untuk mengkaji ulang dan memperbaiki DPT. Rekomendasi itu, kata Iwan, telah dilakukan oleh KPU Sumsel.

"Hasil pengawasan Bawaslu tentang dugaan pelanggaran pemilihan, Bawaslu telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi bahwa laporan itu tidak memenuhi syarat materiil," kata Iwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com