JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan Divisi Hukum Alexander Abdullah menilai, permohonan gugatan pasangan calon gubernur Dodi Reza Alex Noerdin dan Giri Ramanda N Kiemas patut ditolak.
Hal itu diungkapkan Alexander dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018.
Adapun agenda sidang kali ini mendengarkan jawaban KPU Sumsel, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu dan pengesahan alat bukti.
Baca juga: Pilkada Sumsel, Tim Paslon Dodi-Giri Minta PSU di Palembang
Pertama, Alexander mengungkapkan dugaan pemohon yang menilai KPU Sumsel melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif tak terbukti. Sebab, Bawaslu Sumsel juga tak mengeluarkan rekomendasi temuan pelanggaran sebagaimana yang diduga pemohon.
"Tidak ada rekomendasi dari Bawaslu Sumsel yang menyatakan termohon (KPU Sumsel) melakukan kecurangan terstruktur, masif dan sistematis," kata Alexander saat membacakan jawaban KPU Sumsel di ruang sidang panel II, Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/7/2018).
Alexander mengungkapkan, pelanggaran yang dilakukan di Kabupaten Muara Enim dan Kota Palembang hanya sebatas pada pelanggaran administratif yang tak mengganggu tahapan Pilkada Sumsel.
Baca juga: Pilkada Sumsel, Partisipasi Pemilih Diklaim Meningkat 72 Persen
"Melainkan pelanggaran administratif di Muara Enim dan Palembang, yang itu tidak mengganggu tahapan pilkada," ujar Alexander.
Selain itu Alexader menilai gugatan yang ditujukan pemohon ke MK tak termasuk pada klasifikasi objek sengketa. Menurut dia, gugatan dugaan pelanggaran dalam Pilkada Sumsel harusnya ditujukan ke Bawaslu atau pengadilan tata usaha negara.
"Dalil dalam permohonan pemohon tidak masuk dalam objek perkara MK melainkan objek
pelanggaran administrasi dalam pilkada. Yang mana hal itu kewenangan Bawaslu atau pengadilan tata usaha negara," kata dia.
Baca juga: Rekapitulasi KPU, Herman Deru- Mawardi Yahya Menangi Pilkada Sumsel
Alexander juga menganggap, pemohon tak mampu menguraikan secara jelas adanya dugaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda yang menimbulkan kesalahan perhitungan suara dan merugikan pemohon.
"Pemohon sama sekali tidak menguraikan secara jelas DPT ganda sehingga terjadi kesalahan penghitungan suara yang merugikan pemohon. Dalil pemohon menjadi kabur, mohon permohonan tidak dapat diterima," kata dia.
"Secara keseluruhan Pilgub Sumsel di Pilkada Serentak sesuai dengan tahapan peraturan yang berlaku," sambungnya.
Baca juga: Minta PSU, Tim Saksi Dodi-Giri Tolak Hasil Rekapitulasi KPU Sumsel
Sementara itu anggota Bawaslu Sumatera Selatan Iwan Ardiansyah mengungkapkan, pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi terhadap KPU Sumsel untuk mengkaji ulang dan memperbaiki DPT. Rekomendasi itu, kata Iwan, telah dilakukan oleh KPU Sumsel.
"Hasil pengawasan Bawaslu tentang dugaan pelanggaran pemilihan, Bawaslu telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi bahwa laporan itu tidak memenuhi syarat materiil," kata Iwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.