Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Uji Materi UU Pemilu, Denny Indrayana dkk Bantah Motif Politik

Kompas.com - 30/07/2018, 18:01 WIB
Yoga Sukmana,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menegaskan, pengajuan diri enam orang sebagai pihak terkait dalam uji materi Undang-Undang Pemilu yang diajukan Partai Perindo tak bermaksud untuk menjegal Jusuf Kalla kembali menjabat sebagai wakil presiden.

Denny pun membantah bahwa keterlibatannya dalam uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu terkait masalah politik praktis menjelang Pemilu Presiden atau Pilpres 2019.

"Ini bukan terkait pribadi atau masalah politik. Sekarang kan lagi mau pilpres, nanti ini dibilang partisan atau politik praktis, tidak," ujar Denny Indrayana di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (30/7/2018).

Denny mengatakan, enam orang yang mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi UU Pemilu semata-mata untuk menjaga konstitusi.

"Bukan terkait posisi kami dengan Pak JK. Ini bukan berhadap-hadapan dengan JK. Di MK itu menguji norma," kata guru besar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada ini.

Baca juga: Ingin Jegal Uji Materi Masa Jabatan Wapres, 6 Orang Ajukan Jadi Pihak Terkait ke MK

Menurut Denny, keputusan Partai Perindo mengajukan uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu sesungguhnya juga menguji konstitusi, yaitu UU Pemilu terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Berdasarkan Pasal 7 UUD 1945, masa jabatan presiden dan wakil presiden sudah dibatasi maksimal dua periode, atau 10 tahun.

Pembatasan jabatan tersebut dibuat agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan. Hal itu pula, kata mantan Wakil Menkumham ini, sesuai dengan semangat Reformasi 1998.

Sementara itu Pasal 169 huruf n UU Pemilu dinilai memiliki norma yang sama dengan Pasal 7 UUD 1945. Syarat pencalonan presiden dan wapres bukanlah orang yang sudah menjabat sebagai presiden dan wapres selama dua periode.

Dalam penjelasan Pasal 169 huruf n UU Pemilu ditegaskan bahwa ketentuan itu berlaku baik untuk dua periode secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Baca juga: Ahli Hukum UGM: Kesempatan JK Jadi Cawapres Nyaris Tak ada

Dengan adanya aturan itu, niat Jusuf Kalla untuk maju lagi sebagai cawapres 2019 terhadang. Sebab, ia sudah dia kali menjabat sebagai wapres yakni periode 2004-2008 dan 2014-2019.

Adapun, enam orang yang mengajukan diri sebagai pihak terkait dengan kuasa hukum Denny Indrayana yakni:

1. Titi Anggraini selaku Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

2. Bayu Dwi Anggono selaku Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Jember.

3. Feri Amsari selaku Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas.

4. Agus Riewanto selaku Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

5. Jimmy Zeravianus Usfunan selaku dosen hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Udayana.

6. Oce Madril selaku dosen hukum administrasi negara Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada.

Kompas TV Simak dialognya dalam Kompas Petang berikut ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com