Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan soal Edukasi Kontrasepsi dalam RKUHP Dianggap Rawan Kriminalisasi

Kompas.com - 29/07/2018, 14:08 WIB
Abba Gabrillin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sudah dalam pembahasan tahap akhir, dianggap masih memiliki sejumlah persoalan. Salah satunya terkait edukasi dan promosi alat pencegahan kehamilan, termasuk kontrasepsi.

"Respons presiden sangat responsif pada isu korupsi dalam RKUHP, sampai-sampai mengganti deadline pengesahan. Padahal, masih ada 4 materi krusial terkait isu kesehatan dan kelompok rentan yang belum juga dibahas," ujar peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Minggu (29/7/2018).

Dalam Pasal 443 RKUHP, diatur bahwa setiap orang yang tanpa hak dan tanpa diminta secara terang-terangan menunjukkan suatu alat untuk mencegah kehamilan, atau menunjukkan cara memeroleh alat tersebut, dapat dipidana denda kategori I.

Baca juga: Pasal soal Kontrasepsi di RKUHP Diminta Dihapus

Menurut Maidina, aturan tersebut sangat berpotensi mengkriminalisasi tenaga medis atau masyarakat yang mensosialisasikan penggunaan alat kontrasepsi.

Pencantuman Pasal 443 tersebut dianggap hanya menghidupkan kembali Pasal 543 dalam KUHP yang lama. Padahal, menurut Maidina, Jaksa Agung telah menerbitkan surat agar Pasal 543 itu tidak lagi digunakan.

Sebab, Pasal 543 dianggap bertentangan dengan program Keluarga Berencana (KB). Tak hanya itu, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada 1995-1996, menyatakan bahwa kondom merupakan alat yang aman dan dapat dipertanggungjawabkan secara medis untuk menular HIV AIDS.

Baca juga: Temuan Baru: Konsumsi Pil Kontrasepsi Ubah Bentuk Otak Perempuan

Menurut Maidina, dalam pembahasan Pasal 443, pemerintah dan DPR tidak pernah melibatkan Kementerian Kesehatan dan kementerian terkait. Akibatnya, pasal tersebut lolos dari evaluasi Kemenkes.

"DPR hanya elit pada hukum pidana saja. Padahal, semua aspek kehidupan diatur dalam RKUHP, termasuk tentang kesehatan," kata Maidina.

Kompas TV Presiden Joko Widodo bertemu pimpinan KPK di Istana Bogor membahas RKUHP.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com