Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS: Peluang Anies Baswedan Diusung sebagai Capres 2019 Semakin Kecil

Kompas.com - 28/07/2018, 13:37 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pencapresan DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Suhud Aliyudin menilai bahwa peluang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai calon presiden pada Pilpres 2019 semakin kecil.

Seperti diketahui nama Anies sempat santer diusulkan sebagai capres oleh PKS, berdampingan dengan mantan Gubernur Jawa Barat sekaligus kader PKS, Ahmaf Heryawan.

"Peluangnya semakin kecil iya," ujar Suhud saat ditemui seusai menjadi pembicara dalam diskusi Polemik MNC Trijaya, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (28/7/2018).

Baca juga: Nasib Anies Baswedan dalam Bursa Cawapres, PKS Serahkan ke Koalisi

Menurut Suhud, ada dua faktor yang membuat peluang Anies diusung sebagai capres semakin kecil.

Pertama, keinginan Anies yang cenderung ingin tetap menyelesaikan masa jabatannya sebagai gubernur.

Suhud mengungkapkan, dalam komunikasinya dengan PKS sekitar satu atau dua pekan lalu, Anies memberikan sinyal bahwa dirinya masih ingin mengurus DKI.

Direktur Pencapresan DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Suhud Aliyudin saat ditemui seusai menjadi pembicara dalam diskusi Polemik MNC Trijaya, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (28/7/2018). KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Direktur Pencapresan DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Suhud Aliyudin saat ditemui seusai menjadi pembicara dalam diskusi Polemik MNC Trijaya, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (28/7/2018).

"Jadi ketika partai-partai sudah oke untuk mengusung tapi Pak Anies tidak berkenan kan susah juga," kata Suhud.

Baca juga: Isu Pencapresan Anies Baswedan yang Dijawab Presiden PKS

Faktor kedua yakni Peraturan Pemerintah (PP) No 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Cuti Bagi Pejabat yang Akan Berkampanye.

Dalam PP tersebut tercantun kewajiban kepala daerah untuk meminta izin kepada Presiden jika akan menjadi capres ataupun cawapres.

Adapun Presiden memberikan izin atas permintaan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota dalam waktu paling lama lima belas hari setelah menerima surat permintaan izin.

Baca juga: Wacana Anies Baswedan Maju Pilpres 2019 Belum Dibahas Majelis Syuro PKS

Dengan demikian, jika Anies berniat maju, maka surat izin harus sudah diserahkan pada Presiden Jokowi pada 27 Juli 2018 kemarin atau 15 hari sebelum batas akhir pendaftaran calon presiden dan wakil presiden, 10 Agustus 2018.

"Nah izin itu saya pikir menjadi penghalang, penghambat bagi Pak Anies untuk bisa maju karena kalau tidak salah surat izinnya 15 hari otomatis dikeluarkan, berarti harus kemarin. Karena kalau kurang dari 15 hari, Pak Jokowi tidak mengeluarkan kan jadi susah," tutur Suhud.

Kompas TV Simak dialognya dalam Sapa Indonesia Malam berikut ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com