Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tunggu Putusan MK Sampai Hari Terakhir Pendaftaran Capres-cawapres

Kompas.com - 27/07/2018, 21:55 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan menjalankan apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terkait dengan penyelenggaraan pemilu 2019.

Namun, putusan itu harus diketok oleh MK sebelum penutupan pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Adapun masa pendaftaran akan dibuka oleh KPU pada 4-10 Agustus mendatang.

"Pendaftaran ditutup tanggal 10. Kemudian JR keluar putusannya tanggal 15. Bisa tidak KPU memperpanjang? Menurut ketentuan UU tidak bisa," kata Ketua KPU Arief Budiman saat sosialisasi mekanisme pencalonan presiden dan wapres kepada parpol peserta pemilu, di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (27/7/2018).

Baca juga: Kumpulkan Pimpinan Parpol, KPU Sosialisasi Mekanisme Pengajuan Capres-Cawapres

Arief mengatakan, pendaftaran tak bisa diperpanjang karena UU sudah mengatur bahwa pendaftaran ditutup 8 bulan sebelum pemungutan suara. Adapun pemungutan suara pemilu 2019 sudah ditetapkan pada 8 April 2019.

Oleh karena itu, jika putusan MK diketok setelah masa pendaftaran ditutup, maka efek dari putusan tersebut baru bisa berlaku pada pemilihan presiden 2024.

"Kecuali putusan MK memerintahkan untuk membuka pendaftaran lagi," tambah Arief.

Baca juga: Ketua KPU Nilai Jusuf Kalla Sudah Jabat Dua Periode, tetapi...

Saat ini ada dua uji materi yang tengah berlangsung di MK terkait pilpres 2019. Uji materi pertama adalah terkait syarat ambang pencalonan presiden dan wakil presiden dalam pasal 222 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang pemilu.

Dalam pasal tersebut, parpol atau gabungan parpol yang mengusung paslon presiden dan wapres harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.

Namun, jika uji materi dikabulkan oleh MK, maka syarat ambang batas bisa dihapuskan sehingga setiap parpol peserta pemilu bisa mengusung calonnya masing-masing.

Baca juga: Sejumlah Alasan Mengapa MK Harus Tolak Gugatan Perindo soal Syarat Cawapres

Selain itu, ada juga uji materi syarat capres dan cawapres dalam pasal 169 huruf n UU Pemilu yang diajukan Perindo.

Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.

Dengan begitu, Jusuf Kalla yang sudah dua kali menjadi wapres namun tidak berturut-turut bisa kembali mencalonkan diri sebagai wapres di Pilpres 2019.

Baca juga: Menurut Mantan Hakim MK, Masa Jabatan Wapres Perlu Dilihat Secara Historis

Arief mengatakan, KPU akan menunggu dan siap mengantisipasi dampak dari kedua uji materi itu.

"Intinya kita tidak berandai-andai. Kita lihat putusan MK nanti seperti apa dan kapan putusan dikeluarkan," kata Arief.

Kompas TV Pertemuan antar petinggi parpol dilakukan secara maraton mendekati waktu pendaftaran capres-cawapres untuk Pilpres 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com