Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kesehatan Pastikan Tetap Jamin Persalinan dan Dua Layanan Lainnya

Kompas.com - 27/07/2018, 20:53 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membantah rumor yang beredar yang menyebutkan bahwa BPJS menghapus penjaminan tiga layanan.

Tiga layanan itu adalah katarak, rehabilitasi medik, dan bayi baru lahir sehat.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Nopi Hidayat menjelaskan bahwa ketiga pelayanan kesehatan itu tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan.

“Kami tegaskan, semua pelayanan itu tetap dijamin oleh skema JKN-KIS. Perdir itu terbit dimaksudkan untuk mengoptimalkan mutu pelayanan dan efektivitas penjaminan kesehatan,” kata Nopi, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (27/7/2018).

Baca juga: Rumor Pencabutan Jaminan Persalinan dan Dua Layanan Lainnya, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

Sebelumnya beredar kebijakan dari BPJS Kesehatan yang menimbulkan keresahan di masyarakat, yaitu:

Per 25 Juli 2018, BPJS Kesehatan menerapkan implementasi (1) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, (2) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan (3) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

Di media sosial, terutama Twitter, pada netizen mempertanyakan kebenaran informasi yang menyebutkan penghapusan tiga layanan itu.

Lebih detil, berikut penjelasan BPJS:

Pelayanan Katarak

Untuk pelayanan katarak, BPJS Kesehatan akan menjamin pelayanan operasi katarak sesai dengan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan.

“Peserta penderita katarak dengan visus (lapang pandang penglihatan) pada kriteria tertentu dengan indikasi medis dan perlu mendapatkan operasi katarak, akan tetap dijamin BPJS Kesehatan,” ujar Nopi.

Namun penjaminan ini tetap memperhatikan kapasitas fasilitas kesehatan seperti jumlah tenaga dokter mata dan dokter yang memiliki sertifikasi kompetensi.

Bayi Baru Lahir Sehat

BPJS Kesehatan akan menjamin semua jenis persalinan baik normal (baik dengan penyulit maupun tanpa penyulit) maupun caesar, termasuk pelayanan untuk  bayi baru lahir beserta ibunya.

Namun, apabila bayi membutuhkan pelayanan atau sumber daya khusus, maka diatur dalam Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, faskes dapat menagihkan klaim di luar paket persalinan.

Rehabilitasi Medik

Rehabilitasi medik atau fisioterapi tetap dijamin dengan kriteria frekuensi maksimal yang ditetapkan dalam Peraturan Dirjen Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan.

Tindakan rehabilitasi yang semula bisa dilakukan lebih dari 2 kali dalam satu minggu, kini dibatasi menjadi maksimal 2 kali setiap minggunya.

Jadi, implementasi 3 aturan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi atau mencabut pelayanan kesehatan yang diberikan, namun penjaminan pelayanan tersebut disesuaikan dengan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan.

Kompas TV Modal tambahan ini ditujukan mengurangi masalah keuangan yang membelit BPJS Kesehatan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com