Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Pihak Terkait Uji Materi UU Pemilu, JK Dinilai Sudah Sesuai Konstitusi

Kompas.com - 27/07/2018, 06:22 WIB
Yoga Sukmana,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai langkah Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang menjadi pihak terkait uji materi syarat pencalonan calon presiden dan calon wakil presiden sudah tepat.

Sebab, menurut dia, ada ketidakpastian hukum karena ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945. Jusuf Kalla, kata dia, menjadi orang yang bisa terdampak hal tersebut.

"JK hendak menempuh prosedur yang disediakan oleh konstitusi, pergi ke MK dan meminta agar diberikan kepastian," ujar Margarito di Jakarta, Kamis (26/7/2018).

Adapun bunyi Pasal 7 UUD 1945 yakni, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Baca juga: MK Langgar Konstitusi jika Bolehkan Wapres Menjabat Lebih dari 2 Kali

Menurut Margarito, pasal tersebut masih menimbulkan ketidakpastian terkait penjelasan apakah aturan tersebut berlaku untuk masa jabatan yang berturut-turut atau tidak.

Dengan menjadi pihak terkait uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang diajukan Partai Perindo, JK dinilai Margarito bisa meminta tafsir Pasal 7 UUD 1945. Sebab, Pasal 169 huruf N dalam UU Pemilu berkaitan dengan Pasal 7 UUD 1945.

Pasal 167 huruf n UU Pemilu mengatur tentang syarat capres dan cawapres yakni belum pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

"Jangan kita pikir juga, dengan judicial review JK menjadi cawapres, kan, bukan begitu. Itu lain lagi urusannya itu," kata Margarito.

"Ini soal yang tepat yaitu menegaskan berturut-turut atau tidak berturut-turut menimbang segala hal tadi. Dan sekali lagi harus di-clear-kan dan yang dapat meng-clear-kan itu hanya MK," ujar dia.

Baca juga: AHY Kritik JK yang Masih Ingin Jadi Wapres untuk Ketiga Kalinya

Seperti diketahui, Kalla membuka peluang untuk maju lagi sebagai cawapres pada Pilpres 2019. Namun, niatnya itu dinilai terhalang oleh Pasal 169 huruf n UU Pemilu serta Pasal 7 UUD 1945.

Meski begitu, Kalla belakangan menilai masih ada celah dari ketentuan itu sehingga ia bisa maju lagi sebagai cawapres. Kalla pun mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi UU Pemilu.

Kompas TV Simak dialognya dalam Sapa Indonesia Malam berikut ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com