JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly memberikan pembekalan kepada seluruh kepala Lapas, Kamis (26/7/2018).
Di hadapan para kepala Lapas, Yasonna mengungkapkan kekecewannya masih ada penyimpangan di Lapas Sukamiskin, Bandung.
"Peristiwa di Sukamiskin telah mencoreng wajah lembaga Kemenkumham. Tidak ada alasan bagi kita membela diri. Saya sungguh-sungguh sangat kecewa," ucap Yasonna di Graha Pengayoman, Gedung Kemenkumham, Jakarta, seperti dikutip Antara.
Baca juga: Menkumham: Saya Stres, Kejadian di Sukamiskin Memalukan
Yasonna mengaku sudah berkali-kali menyampaikan pengarahan terkait pentingnya memiliki sikap integritas dan kerja keras di tempat bekerja kepada tiap Unit Pelaksana Teknis di jajaran Ditjen Pemasyarakatan (PAS).
Selain itu, kata Yasonna, pimpinan jajaran Kemenkumham perlu melakukan pengawasan internal. Mereka jangan menyalahgunakan wewenang.
"Kita jangan seperti keledai dan jatuh pada persoalan yang sama," ujar Yasonna.
Baca juga: KPK Minta Kemenkumham Serius Usut Indikasi Sel Palsu di Lapas Sukamiskin
Dalam acara tersebut, Menkumham melantik Kepala Lapas Sukamiskin Bandung yang baru, yaitu Tejo Harwanto. Ia sebelumnya menjabat Kalapas Kelas I Medan.
Yasonna berharap, Tejo dapat menjaga integritasnya dan mengawasi warga binaan tindak kasus korupsi di Lapas Sukamiskin.
"Kamu siap Tejo bersihkan Lapas Sukamiskin?" tanya Yasonna yangdisaksikan oleh kapalas se-Indonesia.
"Saya siap, Pak," jawab Tejo.
Baca juga: Diperiksa KPK, Kalapas Sukamiskin Tertawa-tawa
Tejo menggantikan Kalapas Sukamiskin sebelumnya Wahid Husen yan diberhentikan akibat terlibat dalam kasus suap pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya.
Menkumham juga melakukan pemberhentian dan pengangkatan beberapa jabatan pejabat kepala kantor wilayah, kepala divisi PAS, dan Kalapas pascaoperasi tangkap tangan KPK di Sukamiskin.
"Ini kali keenam saya mengganti Kalapas Sukamiskin," ungkap Yasonna.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar alam operasi tangkap tangan di Lapas Sukamiskin.
Kepala Lapas Sukamiskin saat itu, Wahid Husein ditangkap dengan sangkaan memberi fasilitas dan izin khusus bagi sejumlah narapidana.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, staf Wahid Husein, Hendry Saputra, napi korupsi Fahmi Darmawansyah serta napi kasus pidana umum Andi Rahmat.
Fahmi Darmawansyah diduga menyuap Kalapas agar bisa mendapatkan fasilitas dan kemudahan yang seharusnya tidak ia dapatkan.
Fahmi dibantu oleh staf Wahid, Hendry Saputra dan napi kasus pidana umum Andi Rahmat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.