JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Nonaktif Kamar Dagang dan Industri Barabai, Hulu Sungai Tengah Fauzan Rifani dan Direktur PT Sugriwa Agung Abdul Basit dituntut enam tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fauzan juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Sementara, Abdul Basit dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.
"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/7/2018).
Dalam pertimbangan, jaksa menilai, perbuatan keduanya tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Meski demikian, terdakwa dinilai memberikan keterangan yang signifikan sehingga membuat terang tindak pidana.
Keduanya juga berlaku sopan, masih memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
Fauzan dan Abdul Basit terjerat kasus dugaan suap proyek pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai, Kalimantan Selatan, Tahun Anggaran 2017.
Fauzan Rifani dan Abdul Basit diduga menjadi perantara suap untuk Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif.
Uang suap tersebut diberikan oleh Direktur Utama PT Menara Agung Donny Witono.
Abdul Latif, Fauzan Rifani, dan Abdul Basit diduga menerima commitment fee dari Donny Winoto terkait proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP dan Super VIP RSUD Damanhuri, Barabai sebesar 7,5 persen atau senilai Rp 3,6 miliar.
Realisasi pemberian fee proyek diduga dilakukan secara bertahap. Pemberian pertama pada rentang September-Oktober 2017 sebesar Rp 1,8 miliar.
Pemberian kedua pada 3 Januari 2018 sebesar Rp 1,8 miliar.
Sebagai penerima uang suap, Abdul Basit dan Fauzan Rifani didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.