JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Gubernur Maluku Utara, Kamis (26/7/2018).
Gugatan dilayangkan oleh pemohon, yakni pasangan calon Abdul Gani Kasuba-M Al Yasin Ali.
Dalam pembacaan permohonan gugatan, kuasa hukum pemohon, AH Wakil Kamal, menyebut soal pilkada bermasalah di 6 desa di Jailolo Timur, Kabupaten Halmahera Utara.
Baca juga: SKCK Gubernur Terpilih Maluku Utara Dipermasalahkan
Kamal menyatakan, warga di keenam desa tersebut enggan menggunakan hak pilihnya lantaran lokasi pemungutan suara yang tak sesuai dengan domisili pada kartu tanda penduduk (KTP).
Sebab, di dalam KTP mereka berdomisili di Halmahera Barat. Akan tetapi, mereka dimasukkan ke dalam daftar pemilih di Halmahera Utara.
Enam desa tersebut memang berada di wilayah perbatasan antara Kabupaten Halmahera Utara dan Halmahera Barat.
Baca juga: Pilpres 2019, Wagub Terpilih Maluku Utara Dukung Jokowi
Permasalahan ini, imbuh Kamal, menimbulkan konflik horizontal di masyarakat. Pasalnya, mereka pun dihadang ketika akan melakukan pencoblosan.
"Ini karena memang permasalahan tapal batas, masalah wilayah," ujar Kamal saat membacakan permohonan gugatan.
Hakim MK Suhartoyo menyatakan, permasalahan ini harus disikapi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebab, pemilih di enam desa tersebut tidak melakukan pencoblosan.
Baca juga: INFOGRAFIK: Peta Kemenangan Pilkada Maluku Utara 2018
"Ada 6 desa di Jailolo Timur itu yang tidak bisa melakukan pencoblosan. Ini harus dijelaskan oleh pihak KPU dan Bawaslu," tutur Suhartoyo.
Komisioner KPU Hasyim Asyari menyatakan, KPU Maluku Utara telah menyediakan tempat pemungutan suara (TPS) dan daftar pemilih. Sehingga, keputusan warga untuk menggunakan hak pilihnya atau tidak merupakan hak mereka.
"KPU Provinsi Maluku Utara sudah menyiapkan TPS di 6 desa itu, sudah siapkan surat suara, dan daftar pemilih. Soal pemilih hadir atau tidak, itu hak pemilih. Bahwa ada problem soal wilayah, itu urusan pemerintah, KPU tugasnya memfasilitasi pemilih," ungkap Hasyim.