JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, KPK telah bertemu dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami untuk membahas perbaikan sistem permasyarakatan.
Hal ini menindaklanjuti operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap terhadap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein.
"Ini merupakan bentuk konkret dari konsep penindakan dan pencegahan terintegrasi," ujar Febri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/7/2018).
Baca juga: Kalapas Sukamiskin Ditangkap KPK, Dirjen PAS Minta Maaf
Febri mengungkapkan, temuan KPK berupa praktik suap terhadap petugas lapas untuk mendapatkan fasilitas mewah, perlakuan khusus, akses keluar masuk tahanan membuat sistem pemasyarakatan saat ini memperihatinkan.
"Melalui tugas pencegahan KPK, kami lakukan koordinasi antara Deputi Bidang Pencegahan dan tim serta Dirjen PAS," kata dia.
Ada sejumlah hal yang dibahas dalam koordinasi tersebut. Pertama, KPK berharap Dirjen PAS memperbaiki tata kelola lapas dan rutan dengan memerhatikan rekomendasi KPK tahun 2010.
Baca juga: KPK Dalami Proses Pembelian Mobil dalam Kasus Suap Kalapas Sukamiskin
"Dirjen PAS mengatakan sudah mempunyai program revitalisasi lapas dan rutan dan saat ini sudah berjalan. Menurut Dirjen PAS, problem saat ini yang masih terjadi adalah overkapasitas, bercampurnya narapidana berbagai tindak pidana," kata Febri.
Selain itu ada persoalan uang makan napi Rp 15 ribu per hari, konflik kepentingan antara petugas lapas dan napi korupsi, terorisme serta narkotika.
Ia mengungkapkan, KPK juga menyerahkan hasil observasi tahun 2010 kepada Dirjen PAS. Sementara Dirjen PAS menyerahkan data program revitalisasi lapas dan rutan ke KPK. KPK juga berencana membentuk tim di kedeputian bidang pencegahan.
Baca juga: KPK Diminta Telusuri Dugaan Keterlibatan Pejabat Kemenkumham Terkait OTT Kalapas Sukamiskin
"Kami berharap upaya perbaikan dilakukan secara konsisten dan terus menerus. Tidak hanya bersifat reaktif dan insidental saja. Karena bahkan KPK sebelumnya pernah melakukan kajian, paparan hingga menyurati Presiden (pada tahun 2011) terkait perbaikan lapas," katanya.
Febri berharap keterlambatan perbaikan sistem pemasyarakatan pada tahun 2010-2011 tak terulang kembali. Ia meminta seluruh jajaran Kemenkumham, khususnya di Dirjen PAS untuk membangun semangat antikorupsi.
"Upaya pencegahan yang membutuhkan keseriusan yang sama dari pihak yang terlibat sering diumpamakan dengan idiom lama "it takes two to tango"," katanya.
Baca juga: OTT Kalapas Sukamiskin, KPK Duga Adanya Keterlibatan Napi Koruptor Lain"Kurang lebih berarti, sebuah aktivitas tidak akan bisa berhasil jika hanya dilakukan sendiri, butuh partisipasi yang sama antara pihak terkait," sambung Febri.
Ia juga pernah mengatakan, praktik suap di lapas membuat kerja KPK dalam pemberantasan korupsi jadi sia-sia.
"Kerja keras penyidik dan penuntut umum memproses dan membuktikan kasusnya menjadi nyaris sia-sia jika terpidana korupsi masih mendapat ruang transaksional di lapas dan menikmati fasilitas berlebihan dan bahkan dapat keluar masuk tahanan leluasa," kata dia.