Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Projo: Kami Yakin Pak JK Legawa apabila MK Tolak Gugatan Perindo

Kompas.com - 25/07/2018, 11:46 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kelompok relawan Projo menyoroti Partai Perindo yang mengajukan permohonan uji materi atas Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi, pasal itu sudah mengatur jelas bahwa calon presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Artinya, tokoh seperti Jusuf Kalla tidak bisa lagi maju untuk menjadi cawapres untuk ketiga kalinya. Oleh sebab itu, seharusnya peraturan tersebut dijalankan saja.

"Ini bukan soal urusan orang per orang. Ini soal bagaimana bangsa ini menjalankan tatanan hukum dan tertib sosialnya," ujar Arie kepada wartawan, Selasa (25/7/2018).

Baca juga: Jusuf Kalla Ungkap Alasan Bersedia Dicalonkan Lagi Jadi Cawapres

Meski demikian, Projo sangat menghormati langkah Perindo mengajukan gugatan itu. Sebab, semua warga negara berhak mengajukan gugatan tersebut.

Projo juga sangat menghormati sosok Jusuf Kalla yang mendapatkan keuntungan politik dari gugatan Perindo itu.

Projo menyebut, Kalla merupakan salah satu sosok negarawan yang jasanya besar bagi bangsa dan negara.

Baca juga: Jusuf Kalla: Ambisi Saya Ya Istirahat...

"Kami yakin Pak JK akan legawa bila MK menolak gugatan Perindo. Kami berharap juga MK serius dan tegas soal masa jabatan wakil presiden. Proses reformasi, regenerasi dan perubahan harus jalan terus," ujar dia.

"Kami berharap para hakm MK bijaksana dalam menyikapi uji materi ini, karena ini akan tercatat dalam lembaran sejarah republik. MK harus kokoh mengawal konstitusi dan berkontribusi positif dalam meningkatkan kualitas demokrasi," lanjut Arie.

Perindo menggugat syarat menjadi presiden dan wapres dalam pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut Perindo, pasal itu bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945.

Baca juga: Uji Syarat Cawapres, Jusuf Kalla Mengaku Sudah Bicara dengan Jokowi

Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.

Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq menyatakan, bila uji materi itu dikabulkan, Perindo akan mengajukan Jusuf Kalla sebagai cawapres mendampingi Presiden Joko Widodo pada Pilpres 2019.

Wakil Presiden Jusuf Kalla juga telah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perindo tersebut.

JK juga menyatakan masih bersedia menjadi cawapres Jokowi apabila konstitusi membolehkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com