Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presidential dan Parliamentary Threshold Dinilai Sebabkan Hegemoni dan "Pembunuhan" Parpol

Kompas.com - 24/07/2018, 23:38 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo menilai, ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) menyebabkan hegemoni politik serta "pembunuhan" parpol.

Terkait hegemoni politik, ia menjelaskan hubungannya dengan ambang batas pencalonan presiden.

Peraturan mengenai presidential threshold tertuang dalam Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Gatot Nurmantyo Mengaku Ditawari Posisi Capres hingga Cawapres

Disebutkan bahwa parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional dari hasil pileg sebelumnya untuk bisa mengusung pasangan capres-cawapres pada 2019.

Menurut Gatot, peraturan tersebut tidak pernah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Partai pemenang Pileg 2014 yang menikmati keuntungannya saat ini.

"Ada pemenang Pileg yang memperoleh 19,9 persen, sehingga dia tinggal menambah partai manapun juga, satu saja, dan mendapat lebih dari 20 persen. Inilah yang saya katakan hegemoni," jelas Gatot di JCC, Senayan, Jakarta, Selasa (24/7/2018).

Baca juga: Secara Logika Politik, Gatot Nurmantyo Merasa Tak Ada Peluang Maju Pilpres 2019

Sementara itu, ia berpendapat bahwa parliamentary threshold adalah penyebab dari "pembunuhan" parpol.

"Kemudian yang membunuh partai itu, apabila peserta pemilu yang perolehannya dibawah 4 persen dia tidak punya kursi di DPR dan kursinya diberikan pada partai pemenang," jelasnya.

Perlu diketahui bahwa Pasal 414 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menentukan ambang batas parlemen sebesar 4 persen dari total suara sah nasional. Parpol yang tidak mencapai target tersebut tentu tidak akan mendapatkan jatah kursi di parlemen.

Baca juga: Gatot Nurmantyo Masih Tutup Rapat soal Peluangnya Ikut Pilpres 2019

Gatot menambahkan, "pembunuhan" parpol tersebut juga disebabkan oleh coattail effect. Sebuah kondisi, bagaimana sosok yang diusung di Pilpres bisa mendongkrak perolehan suara pada pemilihan anggota legislatif.

Ia mengambil contoh PDI-P yang memanfaatkan kondisi tersebut. Dalam pandangannya, PDI-P memanfaatkan citra Presiden Jokowi yang sudah melekat dengan partai.

"Dengan demikian, kalau saya sebagai Ketua Badan Strategis Pemenangan PDI-P, nanti wakil Jokowi harus minimal 2, satu dari PDI-P sendiri, kalau enggak dari luar partai supaya aura dari Pak Jokowi itu masuknya ke PDI-P," terangnya.

Kompas TV Gatot Nurmantyo tertangkap kamera tengah berada di Amerika Serikat tepatnya di depan Trump Internasional Hotel di New York.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com