Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Uji Materi Syarat Cawapres, Akademisi UNJ Maju Jadi Pihak Terkait

Kompas.com - 24/07/2018, 16:59 WIB
Reza Jurnaliston,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Analis Sosiologi Politik dari Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun mengajukan diri sebagai pihak terkait penolakan uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ubedilah Badrun yang didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Wakil Kamal, menyerahkan berkas penolakan tuntutan pemohon ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sebetulnya spiritnya adalah ketika Perindo memperkarakan ini, kami sudah memantau, tiba-tiba kemudian ada pihak terkait kami jadi heran kok pihak terkaitnya wapres," ujar Ubedilah usai mendaftarakan permohonan penolakan uji materi UU Pemilu di Gedung MK, Jakarta, Selasa (24/7/2018).

Baca juga: Relawan Jokowi Khawatir Uji Materi Syarat Cawapres Berdampak Buruk

"Ini berarti ada perkara serius, ada persoalan yang harus kita respon, posisi kami adalah menolak permohonan itu. Berbeda dengan pak JK, kalau pak JK kan mendukung permohonan itu supaya bisa nyalon lagi, kira-kira begitu,” sambung dia.

Diketahui pengajuan Uji materi terhadap Pasal 169 huruf n UU Pemilu di MK ini dilakukan oleh Partai Perindo.

Dalam pasal yang diuji tersebut dinyatakan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode.

Baca juga: Relawan Jokowi Sayangkan Uji Materi Perindo soal Masa Jabatan Wapres

Ubedilah mengaku pengajuan dirinya tidak dilandaskan kepentingan politik semata. Namun, menurut dia, pengajuan tersebut hanya menegakkan konstitusi, dan menjaga nilai-nilai demokrasi.

“Kita adalah manusia independen, saya adalah akademisi, sehari-hari di kampus, kemudian tidak ada kepentingan apapun kecuali kepentingan moral akademik. Ini adalah kepentingan tanggung jawab sebagai akademisi,” tutur dia.

“Perjuangan aktivis 98 menyatu dalam kedirian saya sebagai akademisi,” Ubedilah manambahkan.

Baca juga: Jika Dikabulkan MK, Uji Materi Syarat Cawapres Dinilai Ciptakan Kekuasaan Koruptif

Sementara itu, Ahmad Wakil Kamal selaku pengacara Ubedilah Badrun menyatakan, dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur dengan amat tegas dan jelas mengenai pembatasan masa presiden dan wakil presiden.

Pasal 7 UUD 1945 tertulis, “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.

“Saya kira ini (pasal 7 UUD 1945) sudah terang benderang nggak perlu orang yang mengerti pengantar filsafat dan pengantar logika saja udah jelas, anak SD sudah jelas hanya satu kali masa jabatan setelah lima tahun entah itu berturut-turut atau tidak,” ujar Akmal.

Baca juga: Jika Dikabulkan MK, Uji Materi soal Syarat Cawapres Dinilai Akan Berdampak Buruk

Menurut Ahmad tidak perlu ada penjelasan dan tafsir ulang mengenai pasal tersebut.

“Kita khawatir juga suatu saat nanti ini dikabulkan, Jokowi dua periode selesai, minta tafsir lagi, ini bahaya. Ada dalam pikiran kita ngeres banget. Syahwat politiknya sangat luar biasa,” tutur dia.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi terhadap UU Pemilu pada Jumat (20/7/2018).

Baca juga: Posisi Perindo dalam Uji Materi soal Syarat Cawapres Dinilai Lemah

Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode.

Pengajuan diri Jusuf Kalla didaftarkan pada Jumat (20/7/2018) sore yang diwakili kuasa hukumnya, yaitu Irmanputra Sidin, Iqbal Tawakkal Pasaribu, dan kawan-kawan.

"Jusuf Kalla baik selaku warga negara, selaku wapres, mantan wapres, selaku mantan calon wakil presiden, mengajukan diri ke MK untuk memberikan keterangan yang terkait mengenai perdebatan Pasal 7 UUD 1945 tentang masa jabatan presiden dan wapres, apakah dua periode atau ada tafsir konstitusional lain," ujar Irmanputra Sidin di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (20/7/2018).

Kompas TV Simak dialognya dalam Sapa Indonesia Malam berikut ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Nasional
Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Nasional
AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

Nasional
Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Nasional
Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com