Ada pula parpol yang berkasnya dikembalikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan. Sampai akhirnya petugas penghubung (LO) partai politik hilir mudik ke KPU untuk menyerahkan perbaikan berkas agar diberi tanda terima.
Dari hasil pengawasan keabsahan dokumen pun, hanya satu atau dua parpol yang berkas calegnya dinyatakan memenuhi syarat. Ini artinya kita bisa melihat mana parpol yang sudah siap berlaga di Pemilu 2019 dengan yang tidak.
Selain itu, kendala juga ditemukan pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Hampir seluruh parpol mengakui bahwa Silon seringkali mengalami gangguan pada servernya.
Hasil wawancara terhadap beberapa LO partai politik, ternyata mereka pun merasa kesulitan melakukan input dan submit data caleg terhadap Silon.
Ini menjadi salah satu kendala dalam proses pendaftaran bacaleg ke KPU. Hingga akhirnya, partai politik dan KPU melakukan pemeriksaan berkas secara manual.
Dari sekian banyak calon legislatif yang diajukan oleh partai politik, penguatan pengawasan pada proses verifikasi caleg perlu dilakukan dengan ekstra ketat. Tidak hanya mengandalkan pengawas pemilu secara formal, tetapi juga keterlibatan aktif masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses verifikasi calon legislatif.
Pertama, pengawas pemilu harus memastikan bahwa KPU melaksanakan proses verifikasi caleg sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kekeliruan atau ketidaktelitian KPU dalam melakukan pemeriksaan berkas calon seringkali terjadi. Misalnya pada legalisasi ijazah, surat pengunduran diri dari kepala desa/ASN, penyelenggara pemilu yang mendaftar sebagai caleg.
Kedua, KPU harus melakukan publikasi data hasil verifikasi caleg kepada media agar menjadi bahan analisis masyarakat untuk memberikan masukan, tanggapan serta pencermatan terhadap caleg yang akan ditetapkan menjadi daftar calon sementara.
Hal ini menjadi penting dilakukan karena fakta di lapangan ada juga partai politik yang mencantumkan nama siapa saja guna memenuhi nomor urut di daerah pemilihan yang masih kosong.
KPU juga harus membenahi Silon yang menjadi alat bantu input data. Usahakan server tersebut tidak terus menerus mengalami gangguan.
Ketiga, hasil pengawasan Bawaslu juga harus diinformasikan kepada media melalui konferensi pers. Sampaikan data apa pun yang perlu diketahui khalayak publik menyangkut verifikasi caleg.
Pengawas pemilu di tingkat desa juga perlu menyosialisasikan ulang hasil pengawasan yang sudah dilakukan oleh Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota terhadap RT/RW agar masyarakat yang tidak mengaskes media bisa mengetahui informasinya.
Kempat, partai politik hendaknya melakukan pembinaan secara intensif terhadap para caleg yang telah diusung agar tidak melakukan hal diluar aturan perundang-undangan.
Di samping itu, partai politik juga tetap melakukan pengawasan terhadap para caleg dari partai politik lain di setiap daerah pemilihan. Poin penting fakta integritas Bawaslu yang sudah ditandatangani partai politik haruslah dilaksanakan dengan sebaik mungkin.
Semoga beberapa ikhtiar yang dilakukan pada pengawasan verifikasi caleg tak hanya menghasilkan wakil rakyat berkualitas dan berintegritas, tetapi juga memastikan jalannya proses berjalan sesuai aturan perundang-undangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.