JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan, menemui Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Oesman Sapta Odang.
Pertemuan berlangsung di ruang kerja Ketua DPD, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/7/2018).
Pertemuan tersebut merupakan rapat konsultasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang menguji Pasal 182 huruf l Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Arief menyatakan bisa saja pengurus parpol yang gagal mendaftar sebagai calon senator berpindah menjadi calon anggota legislatif (caleg) di DPR.
Baca juga: 5 Poin Penting dari Putusan MK Larang Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD
Namun, mereka tak bisa mengganti bakal caleg yang sudah dinilai memenuhi syarat oleh KPU. Dengan demikian, para calon senator yang gagal bisa menggantikan bakal caleg yang dinilai tak memenuhi syarat.
"Ada peluang, karena sampai tanggal 31 (Juli) itu kan masih mungkin terjadi pergantian karena ada yang tidak memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat. Tapi kalau semua sudah memenuhi syarat enggak bisa diganti," kata Arief.
"Tapi kalau ada yang tidak atau belun memenuhi syrat, partai kan punya dua opsi. Memperbaiki syaratnya atau mengganti calegnya. Nah kalau itu diganti dengan yang ada di DPD ya silakan saja," lanjut Arief.
Baca juga: Dilarang MK, Pengurus Parpol yang Kini Anggota DPD Harus Mengundurkan Diri
MK sebelumnya melarang pengurus parpol untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Ini merupakan putusan atas permohonan uji materi Pasal 182 huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menyatakan dalam amar putusannya, ada kemungkinan pengurus parpol yang kini menjadi anggota DPD terdampak keputusan tersebut. Terkait hal ini, MK menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat memberikan kesempatan bagi pengurus parpol untuk mengundurkan diri dari keanggotaannya di partai.
Untuk diketahui, Oesman Sapta selain menjabat sebagai Ketua DPD, dia juga Ketua Umum Partai Hanura. Sesuai putusan MK, maka Oesman seharusnya memilih jabatan di DPD dengan mengundurkan diri dari parpol, atau memilih mundur sebagai anggota sekaligus Ketua DPD.