Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem Tekankan Pentingnya Menghindari Fanatisme Figur dalam Politik

Kompas.com - 24/07/2018, 07:41 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengungkapkan, peta politik saat ini masih kental dengan fanatisme figur.

Ia menilai bahwa sikap fanatik terhadap figur tertentu akan berbahaya bagi keberlangsungan demokrasi.

Hal itu disampaikan Titi menanggapi keputusan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mengajukan diri sebagai pihak terkait pada uji materi Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Partai Perindo ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam pasal itu diisyaratkan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

"Yang bahaya apakah kita mau membiarkan demokrasi masuk pada fanatisme figur dengan merekonstruksi masa jabatan yang sudah jadi upaya menguatkan demokrasi kita?" kata Titi dalam diskusi di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera, Jakarta, Senin (23/7/2018).

Baca juga: Jika Dikabulkan MK, Uji Materi soal Syarat Cawapres Dinilai Akan Berdampak Buruk

Ia menilai, upaya menghilangkan batasan masa jabatan lewat uji materi bisa melemahkan konsolidasi dan progresivitas demokrasi yang sudah dibangun sejak era Reformasi 1998.

"Kita tidak mau dengan capaian Reformasi, demokrasi kita mundur. Uji materi ini harus ditolak dan kalau dibiarkan ini jadi ancaman penurunan kualitas dan konsolidasi demokrasi," kata Titi.

Titi menegaskan, batasan jabatan kekuasaan dan pemilihan umum merupakan mekanisme untuk mengatur sirkulasi elite sekaligus kepemimpinan nasional. Kedua hal itu juga untuk menghindari dominasi fanatisme figur.

Pembatasan masa jabatan juga bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan yang mengarah pada otoritarianisme. Selain itu, pembatasan juga membuka kesempatan bagi generasi penerus untuk menggantikan kepemimpinan lama.

"Karena pemilu adalah sirkulasi elite di mana parpol menjadi instrumen di dalamnya. Parpol punya fungsi kaderisasi dan rekrutmen politik. Kedua hal itu harus menjadi keniscayaan," kata dia.

Baca juga: Demi Regenerasi Pemimpin, MK Diminta Tolak Uji Materi Perindo

Seperti yang diketahui, Perindo menggugat syarat menjadi presiden dan wapres dalam Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut Perindo, pasal itu bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945.

Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.

Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq menyatakan, bila uji materi itu dikabulkan, Perindo akan mengajukan Jusuf Kalla sebagai cawapres mendampingi Presiden Joko Widodo pada Pilpres 2019.

Wakil Presiden Jusuf Kalla juga telah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perindo tersebut. JK juga menyatakan masih bersedia menjadi cawapres Jokowi apabila konstitusi membolehkan.

Baca: Uji Materi Syarat Cawapres, Jusuf Kalla Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait

Kompas TV Simak dialognya dalam Sapa Indonesia Malam berikut ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Nasional
PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Nasional
Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com