Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan Serah Terima Hibah Barang Rampasan Senilai Rp 3,5 Miliar

Kompas.com - 23/07/2018, 21:49 WIB
Reza Jurnaliston,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan serah terima hibah barang rampasan dari beberapa perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang pernah ditangani.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, serah terima hibah tersebut melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) barang rampasan.

Rencananya serah terima tersebut akan dilakukan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta besok Selasa (23/7/2018), pukul 10.00 WIB.

Baca juga: KPK Bekali Kejati se-Indonesia soal Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan

“Barang rampasan yang di-PSP kan tersebut total bernilai Rp 3,5 miliar (Rp 3.532.179.000),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Senin (23/7/2018).

Barang-barang rampasan tersebut terdiri dari:

1 unit Toyota Fortuner 2.5 GAT Tahun 2013. Senilai Rp 274.564.000. Dari perkara dengan tersangka Djoko Susilo. Akan dihibahkan untuk dimanfaatkan sebagai kendaraan operasional Kejaksaan Negeri Magetan.

1 unit Toyota Kijang Innova V XW43 Tahun 2007. Senilai Rp 94.934.000. Dari perkara dengan tersangka Djoko Susilo. Akan dihibahkan untuk dimanfaatkan sebagai kendaraan operasional Kejaksaan Negeri Magetan.

Baca juga: KPK Akan Hibahkan Barang Rampasan Kasus Nazaruddin dan Fuad Amin ke Polri

1 unit Isuzu Tahun 1996. Senilai Rp 28.380.000. Dari perkara dengan tersangka Djoko Susilo. Akan dihibahkan untuk dimanfaatkan sebagai kendaraan operasional Kejaksaan Negeri Magetan.

1 unit Hyundai H1 2.4 Tahun 2010. Senilai 100.595.000. Dari perkara dengan tersangka Fuad Amin. Akan dihibahkan untuk dimanfaatkan sebagai kendaraan operasional Kejaksaan Negeri Bangkalan.

1 unit rumah yang berlokasi di Jalan Pancoran Indah 3 No. 8 Jakarta Selatan, DKI Jakarta dengan luas tanah/bangunan 140 m2/172 m2 senilai Rp 3.033.706.000. Dari perkara dengan tersangka Akil Mochtar. Akan dihibahkan untuk dimanfaatkan sebagai rumah dinas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI.

Baca juga: KPK Serahkan Dua Mobil Rampasan Koruptor untuk Kemenkumham

Penyerahan tersebut, tutur Febri, akan dilakukan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima, penyerahan plakat, kunci, dan dokumen langsung dari Ketua KPK kepada Jaksa Agung.

Penyerahan PSP dilakukan berdasarkan Putusan Menteri Keuangan No. 16/KM.6/WKN.03/2018 tanggal 9 Januari 2018, Surat Keputusan Menteri Keuangan No 17/KM.6/WKN.07/KNL.03/2018 tanggal 9 Januari 2018 dan surat keputusan Menteri Keuangan No. 12/KM.6/2018 tanggal 18 Januari 2018.

“PSP menjadi salah satu mekanisme yang digunakan KPK untuk memaksimalkan pemanfaatan barang rampasan untuk kepentingan K/L/O/P dan instansi pemerintahan lainnya yang membutuhkan guna mendukung pelaksanaan tugas,” kata dia.

Selain itu, kata Febri, KPK juga melakukan lelang terhadap barang rampasan sebagai mekanisme lainnya untuk pengembalian kerugian keuangan negara.

Kompas TV KPK menjerat Bupati Hulu Sungai Tengah non-aktif Abdul Latif dengan pasal gratifikasi atau suap serta tindak pidana pencucian uang.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com