JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan serah terima hibah barang rampasan dari beberapa perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang pernah ditangani.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, serah terima hibah tersebut melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) barang rampasan.
Rencananya serah terima tersebut akan dilakukan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta besok Selasa (23/7/2018), pukul 10.00 WIB.
Baca juga: KPK Bekali Kejati se-Indonesia soal Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan
“Barang rampasan yang di-PSP kan tersebut total bernilai Rp 3,5 miliar (Rp 3.532.179.000),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Senin (23/7/2018).
Barang-barang rampasan tersebut terdiri dari:
1 unit Toyota Fortuner 2.5 GAT Tahun 2013. Senilai Rp 274.564.000. Dari perkara dengan tersangka Djoko Susilo. Akan dihibahkan untuk dimanfaatkan sebagai kendaraan operasional Kejaksaan Negeri Magetan.
1 unit Toyota Kijang Innova V XW43 Tahun 2007. Senilai Rp 94.934.000. Dari perkara dengan tersangka Djoko Susilo. Akan dihibahkan untuk dimanfaatkan sebagai kendaraan operasional Kejaksaan Negeri Magetan.
Baca juga: KPK Akan Hibahkan Barang Rampasan Kasus Nazaruddin dan Fuad Amin ke Polri
1 unit Isuzu Tahun 1996. Senilai Rp 28.380.000. Dari perkara dengan tersangka Djoko Susilo. Akan dihibahkan untuk dimanfaatkan sebagai kendaraan operasional Kejaksaan Negeri Magetan.
1 unit Hyundai H1 2.4 Tahun 2010. Senilai 100.595.000. Dari perkara dengan tersangka Fuad Amin. Akan dihibahkan untuk dimanfaatkan sebagai kendaraan operasional Kejaksaan Negeri Bangkalan.
1 unit rumah yang berlokasi di Jalan Pancoran Indah 3 No. 8 Jakarta Selatan, DKI Jakarta dengan luas tanah/bangunan 140 m2/172 m2 senilai Rp 3.033.706.000. Dari perkara dengan tersangka Akil Mochtar. Akan dihibahkan untuk dimanfaatkan sebagai rumah dinas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI.
Baca juga: KPK Serahkan Dua Mobil Rampasan Koruptor untuk Kemenkumham
Penyerahan tersebut, tutur Febri, akan dilakukan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima, penyerahan plakat, kunci, dan dokumen langsung dari Ketua KPK kepada Jaksa Agung.
Penyerahan PSP dilakukan berdasarkan Putusan Menteri Keuangan No. 16/KM.6/WKN.03/2018 tanggal 9 Januari 2018, Surat Keputusan Menteri Keuangan No 17/KM.6/WKN.07/KNL.03/2018 tanggal 9 Januari 2018 dan surat keputusan Menteri Keuangan No. 12/KM.6/2018 tanggal 18 Januari 2018.
“PSP menjadi salah satu mekanisme yang digunakan KPK untuk memaksimalkan pemanfaatan barang rampasan untuk kepentingan K/L/O/P dan instansi pemerintahan lainnya yang membutuhkan guna mendukung pelaksanaan tugas,” kata dia.
Selain itu, kata Febri, KPK juga melakukan lelang terhadap barang rampasan sebagai mekanisme lainnya untuk pengembalian kerugian keuangan negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.