Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan Serah Terima Hibah Barang Rampasan Senilai Rp 3,5 Miliar

Kompas.com - 23/07/2018, 21:49 WIB
Reza Jurnaliston,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan serah terima hibah barang rampasan dari beberapa perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang pernah ditangani.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, serah terima hibah tersebut melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) barang rampasan.

Rencananya serah terima tersebut akan dilakukan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta besok Selasa (23/7/2018), pukul 10.00 WIB.

Baca juga: KPK Bekali Kejati se-Indonesia soal Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan

“Barang rampasan yang di-PSP kan tersebut total bernilai Rp 3,5 miliar (Rp 3.532.179.000),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Senin (23/7/2018).

Barang-barang rampasan tersebut terdiri dari:

1 unit Toyota Fortuner 2.5 GAT Tahun 2013. Senilai Rp 274.564.000. Dari perkara dengan tersangka Djoko Susilo. Akan dihibahkan untuk dimanfaatkan sebagai kendaraan operasional Kejaksaan Negeri Magetan.

1 unit Toyota Kijang Innova V XW43 Tahun 2007. Senilai Rp 94.934.000. Dari perkara dengan tersangka Djoko Susilo. Akan dihibahkan untuk dimanfaatkan sebagai kendaraan operasional Kejaksaan Negeri Magetan.

Baca juga: KPK Akan Hibahkan Barang Rampasan Kasus Nazaruddin dan Fuad Amin ke Polri

1 unit Isuzu Tahun 1996. Senilai Rp 28.380.000. Dari perkara dengan tersangka Djoko Susilo. Akan dihibahkan untuk dimanfaatkan sebagai kendaraan operasional Kejaksaan Negeri Magetan.

1 unit Hyundai H1 2.4 Tahun 2010. Senilai 100.595.000. Dari perkara dengan tersangka Fuad Amin. Akan dihibahkan untuk dimanfaatkan sebagai kendaraan operasional Kejaksaan Negeri Bangkalan.

1 unit rumah yang berlokasi di Jalan Pancoran Indah 3 No. 8 Jakarta Selatan, DKI Jakarta dengan luas tanah/bangunan 140 m2/172 m2 senilai Rp 3.033.706.000. Dari perkara dengan tersangka Akil Mochtar. Akan dihibahkan untuk dimanfaatkan sebagai rumah dinas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI.

Baca juga: KPK Serahkan Dua Mobil Rampasan Koruptor untuk Kemenkumham

Penyerahan tersebut, tutur Febri, akan dilakukan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima, penyerahan plakat, kunci, dan dokumen langsung dari Ketua KPK kepada Jaksa Agung.

Penyerahan PSP dilakukan berdasarkan Putusan Menteri Keuangan No. 16/KM.6/WKN.03/2018 tanggal 9 Januari 2018, Surat Keputusan Menteri Keuangan No 17/KM.6/WKN.07/KNL.03/2018 tanggal 9 Januari 2018 dan surat keputusan Menteri Keuangan No. 12/KM.6/2018 tanggal 18 Januari 2018.

“PSP menjadi salah satu mekanisme yang digunakan KPK untuk memaksimalkan pemanfaatan barang rampasan untuk kepentingan K/L/O/P dan instansi pemerintahan lainnya yang membutuhkan guna mendukung pelaksanaan tugas,” kata dia.

Selain itu, kata Febri, KPK juga melakukan lelang terhadap barang rampasan sebagai mekanisme lainnya untuk pengembalian kerugian keuangan negara.

Kompas TV KPK menjerat Bupati Hulu Sungai Tengah non-aktif Abdul Latif dengan pasal gratifikasi atau suap serta tindak pidana pencucian uang.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com