JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, tingkat kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari para Kepala Lembaga Pemasyarakatan masih rendah.
Dari 107 wajib lapor, baru 39 orang yang patuh alias melaporkan harta kekayaannya. Angka tersebut menunjukkan, tingkat kepatuhan Kalapas hanya sekitar 36 persen.
“Untuk jabatan Kalapas sendiri, ada sekitar 107 Kalapas yang seharusnya Wajib Lapor. Jadi dari 107 kepala Lapas itu dari data yang kami dapatkan untuk pelaporan tahun 2017 baru 39 orang yang melaporkan, artinya kami ingatkan lagi agar 68 kalapas sisanya segera melaporkan kekayaan kepada KPK untuk periode pelaporan tahun 2017,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/7/2018) petang.
Baca juga: OTT Kalapas Sukamiskin, KPK Duga Adanya Keterlibatan Napi Koruptor Lain
Dia mengatakan telah ada keputusan Menkumham yang mengatur kewajiban LHKPN bagi para pejabat di Kemenkumham.
Aturan yang mengatur kewajiban laporan LHKPN tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-01-KP.07.06 tahun 2012 tentang Pejabat di Kementerian Hukum dan HAM yang Wajib Melaporkan Harta Kekayaan.
Terdapat 292 jabatan yang wajib melaporkan LHKPN ke KPK. Salah satu unsur pejabat yang wajib melaporkan adalah Kepala Lembaga Pemasyarakatan.
Baca juga: Kalapas Sukamiskin Ditangkap KPK, Menkumham Copot Kakanwil dan Kadiv PAS Jabar
Di sisi lain, KPK juga memuji sejumlah kanwil Kemenkumham yang tingkat kepatuhannya tinggi. Menurut Febri, hal ini harus menjadi contoh.
“Di Kanwil Gorontalo dan Kanwil Bengkulu. Kemudian ada pemenuhan 95 persen di unit pusat Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Jadi tiga lokasi atau 3 unit ini diharapkan bisa menjadi contoh juga bagi unit-unit lain di Kementerian Hukum dan HAM,” tutur dia.
Lebih lanjut, kata Febri, melalui penerapan kewajiban pelaporan LHKPN secara benar, maka kemungkinan-kemungkinan pemerolehan kekayaan secara tidak wajar dapat diminimalisir sejak awal.
Baca juga: KPK Tegaskan Berwenang OTT Kalapas Sukamiskin
“Fungsi pengawasan internal pun bisa lebih kuat jika menemukan ada pelaporan yang tidak benar. Kewajaran penghasilan dibanding dengan kekayaan kami harap ke depan juga menjadi perhatian serius semua pihak," kata Febri.
Pada kesempatan tersebut, Febri mengingatkan kepada Kalapas untuk mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, KPK menangkap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Wahid Husen, Sabtu (21/7/2018) dini hari.
Baca juga: Tawa Kalapas Sukamiskin dan Menanti Janji Pembenahan Lapas...
KPK menyebut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Wahid Husen diduga menerima suap dari narapidana kasus korupsi, Fahmi Darmawansyah.
"Diduga WH, Kalapas Sukamiskin menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7/2018).