Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalapas Sukamiskin Ditangkap KPK, Menkumham Copot Kakanwil dan Kadiv PAS Jabar

Kompas.com - 23/07/2018, 17:55 WIB
Reza Jurnaliston,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mencopot Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat Indro Purwoko dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Jawa Barat, Alfi Zahrin Kiemas.

Pencopotan itu menyikapi operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (21/7/2018).

"Secara institusi kami mengevaluasi, maka per hari ini saya memberhentikan Kakanwil Jabar Indro Purwoko. Kadivpas Jabar, saya baru saja tandatangan surat keputusan (pemberhentian)," ujar Yasonna saat jumpa pers di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (23/7/2018).

Baca juga: BERITA FOTO: Barang-barang Mewah yang Disita dari Kamar Napi di Lapas Sukamiskin

Yasonna mengatakan, pencopotan keduanya sama seperti ketika dirinya menyikapi kasus kaburnya ratusan tahanan di Lapas Pekanbaru, Riau.

Selain kalapas, Menkumham juga mencopot pejabat dua tingkat di atas kalapas.

“Karena dua tingkat di atas (kalapas) yang bertanggung jawab. Supaya jadi pelajaran bagi ke depannya, agar bertanggung jawab," jelas Yasonna.

Yasonna menuturkan, untuk posisi Indro akan digantikan oleh Dodot Adit Koeswanto. Dodot sebelumnya menjabat sebagai Kadiv Administrasi Kakanwil Kemenkum HAM Jabat.

Baca juga: Kronologi OTT Kalapas Sukamiskin dan Terungkapnya Fasilitas Wah Para Napi

Sedangkan, posisi Kalapas Sukamisikin dijabat Kusnali sebagai Pelaksana Harian (Plh).

Yasonna menambahkan, pihaknya juga akan melakukan evaluasi secara menyuluruh atas kejadian di Lapas Sukamiskin.

“Kemarin setelah sidak oleh Dirjen (Dirjen PAS) seluruh jajaran memang menemukan yang tidak sepatut dan sepantasnya. Seluruh kamar-kamar di Sukamiskin dibersihkan, ada riak-riak, ada protes-protes, tetapi SOP tetap harus dijalankan,” tutur Yasonna.

Menkumham menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas atas kejadian di Lapas Sukamiskin supaya tidak terulang kembali.

“Kalau integritas petugas kami lemah memang sangat berbahaya sekali. Kalau kalapas mandek, seharusnya pimpinan di atasnya bertugas untuk pengawasan. Terkait itu (pengawasan) tidak dilakukan, tidak berjalan dengan baik, maka itu harus ada yang bertanggung jawab. Kadivpas dan kakanwil harus bertanggung jawab,” ujar dia.

Baca juga: Diperiksa KPK, Kalapas Sukamiskin Tertawa-tawa

Dalam OTT di Sukamiskin, Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein ditangkap dengan sangkaan memberi fasilitas dan izin khusus bagi sejumlah narapidana.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, staf Wahid Husein, Hendry Saputra, napi korupsi Fahmi Darmawansyah serta napi kasus pidana umum Andi Rahmat.

Fahmi Darmawansyah diduga menyuap Kalapas agar bisa mendapatkan fasilitas dan kemudahan yang seharusnya tidak ia dapatkan.

Fahmi dibantu oleh staf Wahid, Hendry Saputra dan napi kasus pidana umum Andi Rahmat.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com