Penyakit kolera
Pada 1970-an, jemaah calon haji di Indonesia banyak yang terjangkit penyakit kolera. Situasi ini menyebabkan pemerintah Arab Saudi meminta pemerintah Indonesia untuk memberlakukan masa karantina terhadap jemaah calon haji.
Dalam masa karantina itu, kesehatan fisik, dan mental dari jemaah bisa terkontrol dan terkondisikan dengan baik sebelum mereka sampai ke Arab Saudi.
Akhirnya, pemerintah Indonesia membuat terobosan baru dengan memberlakukan karantina selama lima kali dalam 24 jam sebelum diberangkatkan ke Tanah Suci dan kembali ke tanah air.
Baca juga: Menengok Fasilitas di Gedung Baru Asrama Haji Bekasi
Langkah pemerintah ini berlaku hingga 1972 sebelum jemaah calon haji hanya tinggal di asrama selama tiga hari sebelum pemberangkatan dan tiga hari setelah kembali ke Tanah Air.
Awalnya jemaah calon haji dikumpulkan di asrama daerah, kemudian dikumpulkan lagi di asrama yang terdapat di kota-kota pelabuhan.
Namun pada waktu itu, pemerintah belum mempunyai asrama haji sendiri. Pemerintah harus menyewa tempat yang akan digunakan sebagai asrama atau tempat karantina dari pihak swasta.
Beberapa tempat yang digunakan sebagai asrama haji saat itu misalnya pabrik sepatu Ciliwung, asrama ABRI Cilodong, asrama KKO AL Jl Kwini, asrama haji PHI Kwitang, asrama PHI Cempaka Putih, Wisma Tanah Air Depsos, Wisma Atletik Senayan, Hotel Nirwana Jatinegara, dan Ponpes Asysyafiyyah.
Akhirnya pada 1974, pemerintah berencana pembangunan asrama haji dengan fasilitas memadai.
Seperti dikabarkan harian Kompas 29 September 1972, Jakarta mempunyai asrama Haji terbesar yaitu di Cempaka Putih.
Asrama ini mampu menampung 607 calon jemaah haji asal Bogor, Cianjur, dan Jakarta. Selanjutnya, mereka yang akan menggunakan kapal laut diberangkatkan dari pelabuhan Tanjung Priok.
Selain di Cempaka Putih, terdapat lokasi lain tempat jemaah haji menjalani masa karantina yaitu di PHI Kwitang yang menampung 104 orang dan Wisma Hansip 196 orang.
Selama tiga hari mereka diasramakan dan mendapat pembekalan terkait perjalanan dan ilmu terkait tata cara dan aturan saat menunaikan ibadah haji.
Selain itu, di dalam asrama jemaah calon haji juga mendapatkan paspor dan tiket kapal serta pemeriksanan kesehatan.
Setelah tiga hari dikarantina, jemaah calon haji kemudian diberangkatkan. Setelah kembali ke Indonesia, jemaah kembali masuk karantina selama tiga hari sebelum kembali ke rumah masing-masing.
Baca juga: Resmikan Asrama Haji, Jokowi Cerita Pertemuannya dengan Raja Salman
Dalam perkembanganya, jemaah haji hanya masuk asrama haji sehari menjelang keberangkatan, dan ketika tiba di Indonesia tidak perlu masuk ke asrama haji lagi.
Saat ini, Asrama haji berfungsi sebagai asrama haji embarkasi, yaitu asrama yang berfungsi untuk melayani jemaah haji dari proses awal sampai keberangkatan dan kepulangan melalui bandara haji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.