Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aiman Witjaksono
Jurnalis

Jurnalis

Gaduh Miliaran Transfer Caleg Artis, Ini Penelusurannya

Kompas.com - 23/07/2018, 08:18 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Pertama, pemberian uang tersebut bukanlah didasarkan iming-iming. Jika masuk dalam kategori iming-iming agar bergabung dengan sebuah partai, misalnya, maka iming-iming itu bisa dilaporkan sebagai mahar politik.

Dalam Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan soal larangan pemberian mahar politik bagi peserta pemilu. Ada sanksi denda dan pidana yang berlaku di sana.

Kedua, pemberian uang ini tidak juga termasuk dalam kategori gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi. Pasal gratifikasi bisa dikenakan jika penerimanya adalah penyelenggara negara.

Anggota DPR adalah penyelenggara negara. Lucky tercatat pernah menjadi anggota DPR dari Fraksi PAN sebelum akhirnya pindah ke Nasdem.

Jika benar uang pemberian ini ada maka timing pemberian uang bisa menjadi subyek penyelidikan hukum.

Bila uang itu diberikan setelah resmi menjadi caleg namun partai tidak melaporkannya sebagai dana kampanye, ada konsekuensi hukum pidana pemilu yang dilanggar.

Sementara, jika uang itu diberikan setelah resmi menjadi caleg dan dilaporkan ke dalam dana kampanye partai, maka pemberian uang itu dianggap sah. Persoalannya tinggal besar dana kampanye itu. Undang-undang mengatur soal batasan maksimal penyumbang dana.

Upaya menyelamatkan “parliamentary treshold”?

Tak bisa dipungkiri, popularitas artis dan pesohor adalah modal untuk bisa dipilih. Mereka dicalonkan untuk melenggang ke DPR RI. Bukan tidak mungkin ini adalah upaya untuk menambah jumlah kursi demi menyelamatkan partai dari “kutukan” parliamentary treshold.

Jika partai tidak bisa memenuhi ambang batas perolehan kursi di DPR maka partai tidak bisa berkiprah di tingkat politik nasional lima tahun ke depan.

Terlepas dari ini semua, uang yang diberikan kepada caleg sesungguhnya sah jika sesuai aturan.

Meski pertanyaannya, jika uang sudah diberikan apalagi jumlahnya miliaran per orang, akankah sang pejabat legislatif nantinya memilih membela partainya atau warga yang telah memilihnya?

Bukan pilihan mudah…

Saya Aiman Witjaksono,
Salam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com