JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo akan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/7/2018).
Anang merupakan salah satu anggota konsorsium dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Sebelumnya, Anang dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Anang didakwa telah ikut merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP.
Baca: Dirut PT Quadra Solution Dituntut 7 Tahun Penjara
Selain itu, Anang didakwa memperkaya korporasi, sejumlah anggota DPR, dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.
Menurut jaksa, Anang diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013. Salah satunya kepada Ketua Fraksi Golkar, Setya Novanto.
Anang juga didakwa terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.
Selanjutnya, menurut jaksa, Anang ikut mengondisikan proses lelang bersama Andi Agustinus alias Andi Narogong. Salah satunya, membuat dokumen penawaran dan spesifikasi teknis yang telah disetujui oleh panitia lelang.
Baca juga: Pengusaha Proyek e-KTP Anang Sugiana Ajukan "Justice Collaborator"
Tujuannya, agar konsorsium dimenangkan oleh panitia lelang. Dalam proyek ini, PT Quadra Solution diperkaya sebesar Rp 79 miliar.
Anang didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.