Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tawa Kalapas Sukamiskin dan Menanti Janji Pembenahan Lapas...

Kompas.com - 23/07/2018, 06:33 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Wahid Husein sebagai tersangka usai terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Jumat hingga Sabtu dini hari silam.

Wahid dianggap terlibat dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait pemberian fasilitas lebih di lapas.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan, Wahid terkesan santai dan beberapa kali tertawa saat menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pascaoperasi tangkap tangan.

"Ada kesan begitu makanya dia santai-santai saja ngomongnya, malah beberapa kali ditanya ketawa-ketawa," ucap Saut dalam konferensi pers di KPK, Sabtu (21/7/2018).

Baca: Diperiksa KPK, Kalapas Sukamiskin Tertawa-tawa

KPK menduga Wahid menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018. Dugaan suap itu terkait pemberian fasilitas, izin, luar biasa dan lainnya yang tidak seharusnya kepada narapidana tertentu.

Dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu dua unit mobil terdiri dari satu unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam.

Kemudian, uang total Rp 279.920.000 dan 1.410 dolar AS, catatan penerimaan uang, dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.

Pemberian suap diduga dilakukan oleh napi korupsi Fahmi Darmawansyah.

KPK menduga ia dibantu oleh Hendry Saputra dan Andri Rahmat dalam menjalankan aksinya menyuap Wahid. Hendry adalah staf Wahid, sementara Andri adalah napi kasus pidana umum yang berstatus tahanan pendamping.

Baca juga: Menkumham: Kasus di Sukamiskin Tamparan Keras bagi Kemenkumham

Bisnis dalam penjara

KPK mengungkapkan biaya untuk mendapat fasilitas tambahan di Lapas Sukamiskin, berkisar Rp 200-500 juta.

"Rp 200-500 juta bukan per bulan. Untuk mendapat ruangan, di sana kan ada juga narapidana umum, seharusnya fasilitas sama. Tapi, ada perbedaan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

KPK menemukan ada sejumlah sel di Lapas Sukamiskin yang dilengkapi fasilitas mewah saat melakukan operasi tangkap tangan dan penggeledahan di sana. Fasilitas itu mulai dari AC, kulkas, hingga televisi.

Dua penyidik KPK menunjukan barang bukti saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan  di Lapas Sukamiskin di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7/2018). KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, staf Lapas Hendri Saputra sebagai penerima suap, Fahmi Darmawansyah terpidana korupsi, dan Andri Rahmad terpidana umum sebagai pemberi suap, dengan barang bukti berupa uang senilai Rp 279.920.000 dan USD 1.410, serta satu unit mobil Mitsubishi Triton Exceed dan satu Unit Mitsubishi Pajero Sport Dakkar.ANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA Dua penyidik KPK menunjukan barang bukti saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan di Lapas Sukamiskin di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7/2018). KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, staf Lapas Hendri Saputra sebagai penerima suap, Fahmi Darmawansyah terpidana korupsi, dan Andri Rahmad terpidana umum sebagai pemberi suap, dengan barang bukti berupa uang senilai Rp 279.920.000 dan USD 1.410, serta satu unit mobil Mitsubishi Triton Exceed dan satu Unit Mitsubishi Pajero Sport Dakkar.
Namun, Syarif sendiri belum tahu secara pasti ada berapa banyak sel dengan fasilitas mewah di Sukamiskin. KPK sedang mendalami lebih lanjut atas hal itu.

Penemuan KPK ini, menurut Laode, seperti membuktikan rumor yang terjadi selama ini bahwa di lapas banyak terjadi penyalahgunaan kewenangan dan kegiatan suap.

"Jadi, betul-betul seperti ada bisnis dalam penjara," ujar Syarif.

Tak timbulkan efek jera

Di sisi lain, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, lapas-lapas harus dikembalikan fungsinya sebagai tempat narapidana memperbaiki diri dan menerima efek jera atas perbuatannya.

Febri menganggap praktik yang sudah dilakukan terang-terangan ini juga membuat kerja KPK dalam pemberantasan korupsi bisa menjadi sia-sia.

Baca juga: Kronologi OTT Kalapas Sukamiskin dan Terungkapnya Fasilitas 'Wah' Para Napi

Praktik suap ini juga membuat narapidana korupsi tak mendapatkan efek jera jika memperoleh fasilitas mewah di dalam lapas dengan menyuap oknum petugas.

"Kerja keras penyidik dan penuntut umum memproses dan membuktikan kasusnya menjadi nyaris sia-sia jika terpidana korupsi masih mendapat ruang transaksional di lapas dan menikmati fasilitas berlebihan dan bahkan dapat keluar masuk tahanan leluasa," kata Febri.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami, saat konferensi pers di di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Sabtu (21/7/2018) malam.Reza Jurnaliston Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami, saat konferensi pers di di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Sabtu (21/7/2018) malam.
Janji evaluasi

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sri Puguh Budi Utami, meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas terjadinya operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Sabtu (21/7/2018) dini hari.

"Pastinya kami mohon maaf atas kejadian ini, utamanya kepada seluruh rakyat Indonesia atas kejadian ini, kepada Bapak Presiden dan tentunya kepada Bapak Menteri Hukum dan HAM," ujar Puguh dalam konferensi pers di di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Sabtu (21/7/2018) malam.

Puguh menuturkan, kejadian yang terjadi di Lapas Sukamiskin merupakan masalah serius dan menjadi perhatian Ditjen PAS, Kemenkumham.

Ditjen PAS sebenarnya telah mempersiapkan adanya revitalisasi sebagai bagian dari sistem peradilan pidana. OTT KPK di Lapas Sukamiskin pun dianggap dia sebagai kejadian di luar dugaan.

Ia berjanji akan mengevaluasi secara menyuluruh kejadian yang baru saja terjadi di Lapas Sukamiskin.

"Bapak Menkumham telah memerintahkan kepada kami dan tadi diwakili oleh Pak Sekretaris Ditjen PAS, Inspektur dari Kanwil langsung ke Lapas Sukamiskin untuk mendalami atas apa yang terjadi," kata dia.

Puguh juga menyatakan bahwa Menkumham Yasonna Laoly akan bertindak tegas atas kejadian di Lapas Sukamiskin. Sebagai pejabat tertinggi di Ditjen PAS, Puguh siap jika ada evaluasi.

Baca juga: Kalapas Sukamiskin Ditangkap KPK, Dirjen PAS Minta Maaf

Pasca Kabar penggeledahan oleh KPK tampak kondisi lapas Sukamiskin yang berjalan normal seperti biasa.KOMPAS.com/AGIEPERMADI Pasca Kabar penggeledahan oleh KPK tampak kondisi lapas Sukamiskin yang berjalan normal seperti biasa.
Pembenahan mendasar

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai kegiatan OTT KPK terhadap Kalapas Sukamiskin Wahid Husein menjadi bahan evaluasi mendasar bagi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk tak lagi melakukan perbaikan sistem pemasyarakatan yang sifatnya tambal sulam.

"Ketika kita bicara sistem maka ini menyangkut peraturan perundangannya, struktur kelembagaannya dan kultur atau budaya di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang berjalan selama ini," kata Arsul.

Arsul menilai, OTT kemarin merupakan peringatan keras dari KPK terhadap Kemenkumham dan seluruh pihak terkait untuk serius menangani praktik suap di dalam lapas yang selama ini sudah berjalan cukup lama.

Sekjen PPP ini juga menegaskan agar Kemenkumham tak lagi mengutamakan sanksi mutasi jabatan saja dalam menangani kejadian ini. Sebab, sanksi mutasi tak akan menuntaskan permasalahan secara menyeluruh.

"Ganti menteri pun kalau tidak terjadi evaluasi sistem pemasyarakatan kita secara menyeluruh maka hasil tetap tidak jauh berbeda," ucap dia.

Baca juga: Jokowi Diminta Instruksikan Menkumham Serius Perketat Pengawasan di Lapas

Sementara itu, Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Sustira Dirga menilai praktik suap ini cenderung diskriminatif karena mencoreng hak antar-napi untuk memperoleh perlakuan yang sama di dalam lapas.

"Yang di situ membuat bahwa Sukamiskin menjadi penjara yang berbeda pembinaannya sehingga ada jurang diskriminasi. Bayangin saja, Kompas juga pernah mengeluarkan topik khusus kan terkait ini, (Sukamiskin) ada saung-saung, fasilitas lapangan basket dan fasilitas lebih lainnya," kata Dirga.

"Coba saja kita bandingin dengan lapas-lapas lainnya. Ya mungkin ada, tetapi enggak sebagus di Sukamiskin kan ya," ucap dia.

Dirga juga menegaskan, pada dasarnya negara telah memiliki sistem pembinaan pemasyarakatan yang sama di setiap lapas. Sistem itu telah dibangun agar semua narapidana bisa kembali berbaur dengan masyarakat.

Dengan demikian, kata dia, narapidana korupsi seharusnya bisa saja ditempatkan di lapas selain Sukamiskin.

Dirga mendorong adanya evaluasi mendalam terkait pembinaan petugas pemasyarakatan. Kemenkumham harus mencari akar masalah mengapa praktik ini terus berulang.

"Lalu di proses selanjutnya di pembinaan warga binaan atau terpidana ini jangan sampai punya celah untuk bisa mengakali hukum tapi juga tanpa melanggar hak asasi yang melekat pada narapidana-narapidana lain," kata dia.

Kompas TV Tim Kemenkumham juga melakukan sidak di Lapas Cipinang Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com