Pembenahan mendasar
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai kegiatan OTT KPK terhadap Kalapas Sukamiskin Wahid Husein menjadi bahan evaluasi mendasar bagi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk tak lagi melakukan perbaikan sistem pemasyarakatan yang sifatnya tambal sulam.
"Ketika kita bicara sistem maka ini menyangkut peraturan perundangannya, struktur kelembagaannya dan kultur atau budaya di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang berjalan selama ini," kata Arsul.
Arsul menilai, OTT kemarin merupakan peringatan keras dari KPK terhadap Kemenkumham dan seluruh pihak terkait untuk serius menangani praktik suap di dalam lapas yang selama ini sudah berjalan cukup lama.
Sekjen PPP ini juga menegaskan agar Kemenkumham tak lagi mengutamakan sanksi mutasi jabatan saja dalam menangani kejadian ini. Sebab, sanksi mutasi tak akan menuntaskan permasalahan secara menyeluruh.
"Ganti menteri pun kalau tidak terjadi evaluasi sistem pemasyarakatan kita secara menyeluruh maka hasil tetap tidak jauh berbeda," ucap dia.
Baca juga: Jokowi Diminta Instruksikan Menkumham Serius Perketat Pengawasan di Lapas
Sementara itu, Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Sustira Dirga menilai praktik suap ini cenderung diskriminatif karena mencoreng hak antar-napi untuk memperoleh perlakuan yang sama di dalam lapas.
"Yang di situ membuat bahwa Sukamiskin menjadi penjara yang berbeda pembinaannya sehingga ada jurang diskriminasi. Bayangin saja, Kompas juga pernah mengeluarkan topik khusus kan terkait ini, (Sukamiskin) ada saung-saung, fasilitas lapangan basket dan fasilitas lebih lainnya," kata Dirga.
"Coba saja kita bandingin dengan lapas-lapas lainnya. Ya mungkin ada, tetapi enggak sebagus di Sukamiskin kan ya," ucap dia.
Dirga juga menegaskan, pada dasarnya negara telah memiliki sistem pembinaan pemasyarakatan yang sama di setiap lapas. Sistem itu telah dibangun agar semua narapidana bisa kembali berbaur dengan masyarakat.
Dengan demikian, kata dia, narapidana korupsi seharusnya bisa saja ditempatkan di lapas selain Sukamiskin.
Dirga mendorong adanya evaluasi mendalam terkait pembinaan petugas pemasyarakatan. Kemenkumham harus mencari akar masalah mengapa praktik ini terus berulang.
"Lalu di proses selanjutnya di pembinaan warga binaan atau terpidana ini jangan sampai punya celah untuk bisa mengakali hukum tapi juga tanpa melanggar hak asasi yang melekat pada narapidana-narapidana lain," kata dia.