Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Setelah Syarat Keterwakilan Caleg Perempuan Terpenuhi, Selanjutnya?

Kompas.com - 22/07/2018, 17:19 WIB
Devina Halim,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Irine Hiraswari Gayatri menilai, syarat minimal keterwakilan calon anggota legislatif perempuan sebesar 30 persen penting untuk "memaksa" partai politik melibatkan kader perempuan.

Namun, ia mengkritisi kelanjutan dari penerapan aturan tersebut.

"Kalau sudah terpenuhi, bagus. Pertanyaannya kemudian tidak hanya jumlah, lalu bagaimana (selanjutnya)?" ujar Irine dalam diskusi bertajuk "The Power of Emak-emak: Srikandi-srikandi di Lingkaran Istana", di Diskusi Kopi, Jakarta, Minggu (22/7/2018).

Peneliti di bidang konflik, sosial, gender, dan pemilu tersebut ingin melihat sanksi tegas bagi partai yang melanggar.

Ia beralasan, partai yang tidak menerapkan aturan tersebut mengurangi kesempatan kader perempuan yang berpotensial untuk berkarier.

Selain itu, ia juga mengharapkan upaya internal partai agar pemenuhan tersebut tidak hanya untuk memenuhi syarat administratif.

"Setelah itu apa, pendidikan kader, internalisasi itu artinya pengurus partai ingat terhadap anggota-anggota yang menikah dan punya anak bayi. Pengurus partai harus bisa membuat rapat di bawah pukul 10 malam. Kadang-kadang rapat (mulai) dari jam 10 gitu," ujar Irine.

"Jika (partai) punya gender perspective, kalau ada anggota partai perempuan di DPP, berapa persen dari mereka bisa ikut mengambil keputusan kalau rapat sampai malam?" tambah Irine.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com